Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyatakan keprihatinannya atas keterjeratan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Ia menilai insiden ini menjadi cermin kelalaian serius dalam pengelolaan lembaga dan anggaran publik.
“Saya ikut prihatin atas kasus yang menimpa mereka bertiga. Mereka sangat ceroboh dalam mengelola BGN dan program MBG,” ujar Yahya kepada wartawan, Jumat (5/6/2026). Meskipun demikian, politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Yahya merujuk pada temuan Kejagung yang mengungkap sejumlah modus penyimpangan. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan fundamental dalam tata kelola anggaran di lembaga tersebut. “Kejaksaan Agung telah menyebutkan kasus yang menimpa mereka adalah seperti yang selama ini ramai di publik, yaitu kasus pengadaan sepeda motor listrik, pengadaan laptop, dan event organizer,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa praktik semacam itu sama sekali tidak mencerminkan tanggung jawab terhadap uang rakyat. “Ini menunjukkan adanya tata kelola anggaran yang buruk, sama sekali tidak mempertimbangkan kalau anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat,” sambungnya.
Di sisi lain, Yahya turut menyoroti dugaan keterkaitan antara yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terafiliasi dengan para tersangka. Menurutnya, situasi ini berpotensi memicu konflik kepentingan yang merugikan masyarakat. “Mestinya mereka mengutamakan masyarakat, bukan memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan. Termasuk di dalamnya dugaan jual beli titik dapur SPPG yang mulai banyak pengaduan dari masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Menghadapi situasi ini, Yahya mendesak pimpinan BGN yang baru untuk bertindak lebih hati-hati dan transparan. “Saya mengimbau kepada kepala BGN yang baru dan pejabat di lingkungan BGN untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, harus bersih dan bebas dari korupsi,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa pihaknya selama ini belum pernah menerima laporan terkait pengadaan barang di BGN. Ke depan, pengawasan akan diperketat. “Komisi IX akan meningkatkan pengawasan terkait penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BGN. Sehingga pengelolaan anggaran dilakukan secara prudent dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut dia.
Menurut Yahya, kasus ini pada akhirnya membuka celah penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi. “Intinya terjadinya berbagai kasus yang menimpa mereka adalah adanya tata kelola yang buruk. Dengan anggaran yang besar mereka tergiur untuk berbuat culas dengan memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tutupnya.
Artikel Terkait
Kebakaran Permukiman Dekat Stasiun Tanah Abang Padam, Perjalanan KRL Kembali Normal
Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Suap Motor Ducati dan Gratifikasi Sertifikat K3
Truk Tabrak Pembatas Busway di MT Haryono, Lalu Lintas Arah Cawang Macet Parah
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat pada Senin Pekan Depan