Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31), mengatakan kasus ini terjadi sejak awal Mei 2024. Para korban dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan ponsel beserta surat lamaran kepada seseorang berinsial R yang merupakan karyawan toko ponsel di PGC, Jakarta Timur.
Namun data para pelamar itu justru digunakan R untuk mengajukan pinjol.
"Awalnya R (terlapor) menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut foto diri," kata Lutfi di Polres Jakarta Timur, dikutip Antara, Senin (8/7).
Para korban baru tahu datanya digunakan untuk pinjol setelah mendapat pemberitahuan dari berbagai aplikasi pinjol. Diduga aplikasi itu diinstal tanpa sepengetahuan korban.
"Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit 'online' yakni seperti Shopeepay later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," ujarnya.
Data para korban itu digunakan untuk melakukan transaksi. Total tagihannya mencapai Rp 1,1 miliar.
"Kami kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Kami juga menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami," katanya.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tegaskan Rotasi Pejabat Tak Sentuh Independensi BI
KIP-K Rp 1,6 Triliun: Kemenag Dorong Beasiswa untuk Mahasiswa Asing dan Warga Sekitar Kampus
Arus Balik Jabodetabek Masih Padat Meski Libur Isra Mikraj Usai
Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Pesawat ATR 42-500 Ditemukan Jatuh