Kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu, mengatakan kasus ini sudah dilaporkan pada 5 Juni terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Jadi, salah satu karyawan di konter ponsel tersebut diduga melakukan perbuatan pidana, sehingga kami melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur. Kita punya dasar hukum yang kuat atas laporan ini," ucapnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Target 24.000 Layanan Gizi Baru untuk Dukung Program Makan Gratis 70 Juta Orang
Dapur Sekolah Berubah Jadi Penyelamat, 600 Ribu Pengungsi Terjangkau
Ekspor Korea Selatan Tembus Rp1.020 Triliun, Cetak Rekor Baru di November
Inara Rusli Balas Lapor Suami Siri, Tuduh Insanul Fahmi Tipu Status Duda