Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapst dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Sweetopia Getaway: Hotel Indigo Bandung Sajikan Liburan Manis hingga Awal 2026
Marissa Anita Gugat Cerai, 17 Tahun Pernikahan Diapresiasi sebagai Guru Kehidupan
APBN Defisit Rp479,7 Triliun, Penerimaan Negara Tembus Rp2.113 Triliun
Lepas L8 Siap Pamer Pesona di Gaikindo Jakarta Auto Week 2025