Potongan Gaji untuk Gaji Pejabat: Saat Pajak Bicara dengan Nama Baru

- Jumat, 02 Januari 2026 | 06:00 WIB
Potongan Gaji untuk Gaji Pejabat: Saat Pajak Bicara dengan Nama Baru

Ketika PPh21 Berganti Nama

Oleh: Setiya Jogja

Dalam salah satu segi pertunjukan stand-up comedy-nya, "Mens Rea", Panji Pragiwaksono menyentil soal gaji pejabat negara. Ia mengingatkan, uang itu bersumber dari pajak yang kita bayar.

Nah, salah satu kontribusi kita yang paling terasa itu ya PPh21. Itu lho, potongan di slip gaji tiap bulan. Angkanya bisa bikin mengelus dada. Tapi pernah nggak sih kita bayangin, uang itu dipakai buat apa?

Bayangkan saja kalau istilah teknis "PPh21" di slip gaji itu kita ganti. Jadi sesuatu yang lebih gamblang dan langsung ke sasaran. Misalnya, "Potongan untuk Gaji Pejabat" atau mungkin lebih spesifik lagi, "Iuran Buat Gaji Gibran".

"Dengan begitu, warga negara akan merasa memiliki hak untuk mendapat kepastian bahwa uang yang dipungut dari (potongan) gaji mereka itu digunakan secara benar. Dan bukan untuk memperkaya oknum-oknum tertentu."

Jadinya, relasi kita sebagai pembayar pajak dengan negara bakal lebih terasa. Bukan sekadar angka yang dipotong paksa, tapi lebih seperti patungan yang punya tujuan jelas. Kita jadi punya landasan moral untuk menuntut transparansi. Uang patungan itu harus dipakai dengan benar, bukan untuk memperkaya segelintir orang.

Nah, kalau kamu yang punya kuasa, kira-kira nama apa yang mau kamu kasih? "Patungan Biayai Negara"? Atau lebih ke "Patungan Buat Gaji Menteri"? Mungkin "Patungan Buat Gaji Bahlil", "Patungan Buat Gaji Erik Tohir", atau "Patungan Buat Gaji Zulhas"?

Pertanyaan itu sederhana, tapi jawabannya nggak mudah. Ia menyentil kesadaran kita tentang hak dan kewajiban. Tentang ke mana larinya rupiah yang kita kumpulkan susah payah itu.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar