Wamendagri Dorong Percepatan Realisasi Konsep Green Island di Nusa Penida

- Senin, 16 Februari 2026 | 13:25 WIB
Wamendagri Dorong Percepatan Realisasi Konsep Green Island di Nusa Penida

MURIANETWORK.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mendorong percepatan realisasi konsep Nusa Penida sebagai 'Green Island' atau pulau hijau yang terintegrasi. Dorongan ini disampaikan dalam Dialog Potensi Wisata di Kabupaten Klungkung, Bali, Senin (16/2/2026), di mana Bima menilai pulau tersebut memiliki potensi besar sebagai destinasi berkelanjutan, sekaligus mengingatkan pentingnya pembenahan infrastruktur untuk memenuhi ekspektasi wisatawan.

Nusa Penida: 'Hidden Paradise' yang Perlu Dijaga

Dalam paparannya, Bima Arya menyebut Nusa Penida sebagai 'hidden paradise' atau surga tersembunyi. Ia menggambarkan kawasan itu sebagai destinasi yang masih memesona dan belum sepenuhnya tersentuh pembangunan masif, sebuah aset berharga yang perlu dilindungi.

Kesan pribadinya itu ia sampaikan dengan membuka memori masa kecil. "Saya ingat dulu waktu saya kecil itu ada komik tentang Nusa Penida. Nah, sekarang begitu ke sini kesan utama saya adalah ini hidden paradise yang belum tersentuh," tuturnya.

Konsep Green Island Perlu Diturunkan ke Aksi Nyata

Bima menilai gagasan Green Island yang diusung Bupati Klungkung I Made Satria merupakan langkah strategis. Namun, konsep besar itu harus segera dimatangkan dan diterjemahkan menjadi rencana aksi yang konkret dan terintegrasi. Cakupannya pun luas, mulai dari pengelolaan sampah, transisi energi, hingga pengaturan transportasi dan pelestarian budaya.

Dengan nada tegas, ia memberikan arahan teknis. "Jadi kalau saya sarankan pak, ini konsep Green Island ini kita matangkan, terintegrasi semua, dan kemudian dari situ diturunkan, mana yang kita kejar dari pinjaman, mana yang kita kejar dari korporasi, mana yang dari CSR (corporate social responsibility), mana yang dari investor gitu," jelas Bima.

Koordinasi Lintas Sektor dan Pentingnya Soliditas Tim

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar