KPK Periksa Muhadjir Effendy untuk Bandingkan Mekanisme Kuota Haji 2022 dengan Perkara 2023-2024

- Rabu, 20 Mei 2026 | 00:45 WIB
KPK Periksa Muhadjir Effendy untuk Bandingkan Mekanisme Kuota Haji 2022 dengan Perkara 2023-2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Lembaga antirasuah itu menyatakan ingin membandingkan mekanisme pembagian kuota haji pada tahun 2022, saat Muhadjir menjabat sebagai Menteri Agama ad interim, dengan periode yang menjadi pokok perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya perlu melihat praktik pembagian kuota pada tahun-tahun sebelumnya sebagai bahan perbandingan. Hal ini disampaikan Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

“Tempus perkara kita kan 2023-2024. Kita juga ingin melihat bagaimana di tahun-tahun sebelumnya. Betul (ingin membandingkan). Itu termasuk materi yang juga ingin kita lihat, apakah praktik pembagian kuota ini sama atau berbeda dengan periode-periode sebelumnya,” ujar Budi.

Muhadjir sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari sebelumnya. Usai diperiksa, ia mengaku bahwa penyidik hanya mendalami masa jabatannya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.

“Hanya itu (materi pemeriksaan) saja, saya kan pernah jadi ad interim Menteri Agama tahun 2022,” kata Muhadjir.

Muhadjir menambahkan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik tidaklah banyak. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan berlangsung lancar tanpa kendala berarti.

“Oh nggak banyak (pertanyaan), saya kan jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni sampai 19 Juli. Aman, aman, aman,” tambahnya.

Sementara itu, dalam perkara korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui perantara, yaitu Gus Alex. Ismail diduga menyerahkan uang senilai 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut memberikan uang sebesar 5 ribu dolar AS kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag tahun 2024, Hilman Latief.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk terus mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar