Kejaksaan Agung membongkar praktik dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), yang menyeret tiga petinggi lembaga tersebut sebagai tersangka. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah penyidik menemukan sejumlah pengadaan yang diduga digelembungkan harganya. Salah satu yang paling mencolok adalah pengadaan puluhan ribu unit motor listrik yang sempat menjadi perbincangan publik.
Viralnya video yang menampilkan deretan motor listrik berstiker BGN pada April 2026 menjadi awal terkuaknya kasus ini. Dalam unggahan tersebut, pembuat konten menyebutkan bahwa sekitar 70.000 unit motor listrik disiapkan untuk wilayah Jawa Barat. Namun, Dadan Hindayana saat itu membantah keras angka tersebut dan menyebutnya sebagai hoaks. Ia menjelaskan bahwa realisasi pengadaan hanya mencapai 21.801 unit dari total 25.000 unit yang dipesan menggunakan anggaran 2025, dan motor-motor itu belum dibagikan karena masih dalam proses pencatatan sebagai Barang Milik Negara.
Menghadapi kritik yang mengemuka, Dadan sempat membela kebijakan pengadaan tersebut dengan alasan efisiensi. Ia mengklaim bahwa harga per unit motor listrik yang dibeli lebih murah dibandingkan harga pasaran. “Harga pasaran Rp52 juta, tapi kita beli kalau tidak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 8 April 2026. Menurutnya, motor listrik itu diperlukan untuk mendukung operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Ia pun memastikan tidak ada lagi anggaran untuk pembelian motor listrik pada tahun 2026.
Sementara itu, dua bulan setelah pernyataan tersebut, Kejaksaan Agung mengungkap temuan yang jauh lebih serius. Penyidik mendapati adanya dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan anggaran. Nilai pengadaan 21.801 unit motor listrik itu mencapai Rp1,035 triliun, dan proyek tersebut diberikan kepada PT YAT, sebuah perusahaan yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor. “Telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, pada 4 Juni 2026. Penyidik menduga para tersangka sengaja menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil dan menggelembungkan harga.
Di luar pengadaan motor listrik, penyidikan juga menemukan praktik serupa pada sejumlah barang lain. Kejagung mengungkap adanya dugaan mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan, 31.994 unit tablet yang harganya dinaikkan, serta 5.400 unit televisi 75 inci yang dinilai tidak mendukung operasional program MBG. Lebih dari itu, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga ditunjuk sebagai Mitra SPPG dan memperoleh insentif hingga miliaran rupiah per hari.
Kini, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut program yang menyasar kebutuhan gizi masyarakat, namun justru dinodai oleh praktik korupsi di tingkat pengelolaannya.
Artikel Terkait
Fadli Zon Bahas Revitalisasi Museum dan Cagar Budaya Bersama Dewan Penyantun
Poltracking: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Kebijakan Paling Dirasakan Manfaatnya oleh Publik
Menteri Haji Inspeksi Dapur Katering di Madinah, Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Jamaah
Kakorlantas Tinjau Titik Rawan Pelanggaran di Jakarta, Operasi Patuh 2026 Perbanyak Tilang Manual