Namun, tiga hari setelah surat dikirimkan, tersangka tidak kunjung muncul untuk memenuhi panggilan polisi.
Menurut Rohim, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Erik selalu kooperatif saat dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kita sudah kirimkan surat pemanggilan tapi yang bersangkutan belum datang, kalau sebelum-sebelumnya selalu kooperatif," kata Rohim di Alun-alun Lumajang, Senin (1/7/2024).
Rohim menegaskan, pihaknya akan mengirim surat panggilan kedua terhadap tersangka. Apabila tetap tidak diindahkan, polisi akan melakukan penjemputan paksa terhadap pelaku.
"Nanti surat panggilan kedua kalau tetap tidak datang akan kita jemput, saya pastikan pelaku akan kami tangkap," tegasnya.
Lebih lanjut, Rohim memastikan, tersangka masih berada di Lumajang.
"Tersangka masih ada di wilayah Lumajang," pungkasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Gempa 7,1 SR Guncang Talaud, BMKG Pastikan Tak Ada Ancaman Tsunami
Trump Gempur Perusahaan Kartu Kredit: Janji Batas Bunga 10% Mulai 2026
Awwe dan Abah Pican Guncang WTC Mangga Dua, Gelak Tawa Sempurnakan Semangat Olahraga
Awwe dan Abah Pican Pecahkan Suasana di WTC Mangga Dua Lewat Nostalgia dan Candaan Khas