Namun, tiga hari setelah surat dikirimkan, tersangka tidak kunjung muncul untuk memenuhi panggilan polisi.
Menurut Rohim, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Erik selalu kooperatif saat dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kita sudah kirimkan surat pemanggilan tapi yang bersangkutan belum datang, kalau sebelum-sebelumnya selalu kooperatif," kata Rohim di Alun-alun Lumajang, Senin (1/7/2024).
Rohim menegaskan, pihaknya akan mengirim surat panggilan kedua terhadap tersangka. Apabila tetap tidak diindahkan, polisi akan melakukan penjemputan paksa terhadap pelaku.
"Nanti surat panggilan kedua kalau tetap tidak datang akan kita jemput, saya pastikan pelaku akan kami tangkap," tegasnya.
Lebih lanjut, Rohim memastikan, tersangka masih berada di Lumajang.
"Tersangka masih ada di wilayah Lumajang," pungkasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Pegadaian dan SMBC Jepang Jalin Kerja Sama Pendanaan untuk Ultra Mikro dan UMKM
KainIndonesia.co Sulap Wastra Nusantara Jadi Fesyen Modern, Didukung LinkUMKM BRI
Kejati DKI Geledah Kantor KemenPU, Menteri Dody Buka Akses Penuh
Mediasi Kasus Pandji Pragiwaksono Berjalan Santai dan Sejuk di Polda Metro Jaya