Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan tanggapan resmi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status hukum ibu kota negara. Ia menyatakan bahwa Jakarta tetap menyandang status sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia hingga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota secara resmi diterbitkan.
"Memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," ujar Pramono di Pendopo Balai Kota Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut Pramono, putusan MK tersebut tidak mengubah tata kelola pemerintahan yang selama ini berjalan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus menjalankan seluruh roda administrasi tanpa mengubah format kelembagaan. Nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) masih menjadi acuan utama dalam setiap dokumen dan kegiatan operasional pemerintahan.
"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota," kata Pramono.
Pramono menilai bahwa putusan MK sejalan dengan praktik birokrasi yang telah diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta selama ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mengeksekusi perubahan status administrasi kota setelah landasan hukum pemindahan pusat pemerintahan resmi diterbitkan oleh Istana Kepresidenan.
"Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," ujar Pramono.
Pemprov DKI Jakarta menempatkan diri pada posisi siaga dengan terus mematuhi amanat konstitusi yang berlaku. Peralihan status administrasi baru akan dilaksanakan setelah seluruh kepastian hukum dari pemerintah pusat terbit secara resmi.
Artikel Terkait
Hampir 200.000 Anak Terpapar Judi Online, 80.000 di Antaranya Masih di Bawah 10 Tahun
Menteri Pertanian Pastikan Cadangan Beras Cukup Hingga Maret 2027 Meski Hadapi Ancaman El Nino
SIAL Interfood 2026 Targetkan 700.000 Pengunjung Profesional dari 205 Negara
Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun