Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan tanggapan resmi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status hukum ibu kota negara. Ia menyatakan bahwa Jakarta tetap menyandang status sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia hingga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota secara resmi diterbitkan.
"Memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," ujar Pramono di Pendopo Balai Kota Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut Pramono, putusan MK tersebut tidak mengubah tata kelola pemerintahan yang selama ini berjalan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus menjalankan seluruh roda administrasi tanpa mengubah format kelembagaan. Nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) masih menjadi acuan utama dalam setiap dokumen dan kegiatan operasional pemerintahan.
"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota," kata Pramono.
Pramono menilai bahwa putusan MK sejalan dengan praktik birokrasi yang telah diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta selama ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mengeksekusi perubahan status administrasi kota setelah landasan hukum pemindahan pusat pemerintahan resmi diterbitkan oleh Istana Kepresidenan.
"Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," ujar Pramono.
Pemprov DKI Jakarta menempatkan diri pada posisi siaga dengan terus mematuhi amanat konstitusi yang berlaku. Peralihan status administrasi baru akan dilaksanakan setelah seluruh kepastian hukum dari pemerintah pusat terbit secara resmi.
Artikel Terkait
Dari Idola Masa Kecil Jadi Rekan Setim, Kisah Dalot dan Ronaldo di Piala Dunia 2026
Owen Cooper Tanggapi Pujian Tom Holland soal Spider-Man: Itu Mimpi Sejak Kecil
Kecelakaan Maut di Bekasi, Sopir Truk Diamankan Polisi
Truk Diduga Terobos Lampu Merah di Bekasi, Satu Tewas Lima Luka