Empat Terdakwa Kasus Gejayan Serahkan Kontra Memori Kasasi ke Pengadilan

- Senin, 13 April 2026 | 16:05 WIB
Empat Terdakwa Kasus Gejayan Serahkan Kontra Memori Kasasi ke Pengadilan

Di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, suasana Senin (13/4) pagi terlihat cukup biasa. Namun, ada aktivitas penting yang berlangsung: penyerahan kontra memori kasasi oleh empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait kericuhan demonstrasi Agustus 2025 silam. Intinya, mereka berharap hakim nanti menolak permohonan kasasi yang justru diajukan jaksa.

Keempatnya adalah Delpedro Marhaen Rismansyah dari Lokataru, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta Muzaffar Salim dari Lokataru Foundation, dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau. Tiga dari mereka hadir langsung, didampingi tim pengacara. Delpedro sendiri tidak bisa datang.

Muzaffar Salim yang membacakan petitum kontra memori itu. Suaranya jelas terdengar di ruang itu.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar