Di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, suasana Senin (13/4) pagi terlihat cukup biasa. Namun, ada aktivitas penting yang berlangsung: penyerahan kontra memori kasasi oleh empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait kericuhan demonstrasi Agustus 2025 silam. Intinya, mereka berharap hakim nanti menolak permohonan kasasi yang justru diajukan jaksa.
Keempatnya adalah Delpedro Marhaen Rismansyah dari Lokataru, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta Muzaffar Salim dari Lokataru Foundation, dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau. Tiga dari mereka hadir langsung, didampingi tim pengacara. Delpedro sendiri tidak bisa datang.
Muzaffar Salim yang membacakan petitum kontra memori itu. Suaranya jelas terdengar di ruang itu.
Artikel Terkait
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Ponsel Ilegal Senilai Rp3,76 Miliar
Anwar Usman Purnabakti dari MK: Setiap Putusan Menambah Musuh
Pemutakhiran Data Bansos 2026: 11.014 Keluarga Dicoret, 25.665 Ditambahkan
Kemensos Gandeng Perusahaan Jepang Siapkan Lulusan Sekolah Rakyat Jadi Caregiver