MURIANETWORK.COM - Polda Jawa Timur resmi menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) di Mojokerto, sebagai tersangka.
Briptu Rian Dwi yang sempat mendapat perawatan akibat luka bakar parah, akhirnya meninggal dunia.
"Saat ini (Briptu) FN sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Minggu (9/6) seperti dikutip dari Antara.
Dirmanto menambahkan Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto turut menyampaikan bela sungkawa atas kejadian ini. Meski demikian, proses hukum terhadap kasus ini tetap berlanjut, antara lain dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini," imbuhnya.
Ia menyebut, Briptu FN kini sudah ditahan oleh kepolisian. Namun, dari sisi psikologis, pelaku masih terguncang akibat tindakan dan akibat yang dilakukannya.
"Sudah dilakukan penahanan terhadap Briptu FN. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," ujarnya.
Dirmanto menambahkan untuk sementara ini penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada pelaku yang juga merupakan anggota Polres Mojokerto Kota.
"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ungkapnya.
Artikel Terkait
Transformasi Isuzu 2030: Strategi, Inovasi & Peran Indonesia
Hasil Persijap Jepara vs Malut United 2-1: Laskar Kie Raha Menang Dramatis Berkat Penalti dan Kartu Merah
KSSK Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Kuartal III 2025 Tetap Terjaga, Ini Kata Purbaya
BNI dan ITS Luncurkan Dana Abadi ITS: Dukung Pendidikan via Donasi Digital