Jakarta Pusat digegerkan oleh aktivitas tak biasa di Kantor Kementerian Kehutanan, Rabu lalu. Kejaksaan Agung mendatangi gedung di kawasan Tanah Abang itu, dikawal sejumlah personel TNI. Mereka tak banyak bicara. Tapi aksi mereka jelas: penggeledahan.
Operasi yang berlangsung pada 7 Januari 2026 ini, menurut sejumlah informasi, berkaitan dengan kasus lama. Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Yang menarik, kasus ini sebelumnya justru dihentikan penyidikannya oleh KPK.
Dari dalam kantor, terlihat penyidik mengamankan satu kotak kontainer besar. Barang itu langsung dimasukkan ke mobil dinas Kejagung, lalu dibawa pergi. Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejagung sendiri masih tutup mulut, enggan memberi penjelasan resmi.
Namun begitu, versi lain datang dari Kementerian Kehutanan. Lewat Kepala Biro Humasnya, Ristianto Pribadi, mereka membantah sebutan 'penggeledahan'.
"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif," kata Ristianto, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, kehadiran penyidik itu untuk mencocokkan data soal perubahan fungsi kawasan hutan lindung di beberapa daerah. Itu terjadi di masa lalu, tegasnya, bukan di periode pemerintahan Kabinet Merah Putih sekarang. Proses ini disebutnya bagian dari penegakan hukum yang mengutamakan ketelitian data.
Lalu, bagaimana dengan kasus Konawe Utara yang memicu semua ini?
Ternyata, KPK sudah menghentikan penyelidikan kasus itu sejak akhir 2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit pada 17 Desember 2024. Kasus yang menjerat eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman itu dihentikan setelah melalui proses ekspose yang panjang.
"Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang," lanjut Budi.
Alasan penghentiannya cukup teknis. Perkara ini awalnya disangkakan pasal kerugian negara dan suap. Tapi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak bisa menghitung besaran kerugian keuangan negaranya.
"Dalam surat BPK disampaikan bahwa KN tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah," jelas Budi Prasetyo.
Logikanya, jika tambangnya saja belum dikelola negara atau dikelola swasta, maka penyimpangan dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Dasar hukumnya pun, kata dia, tak terpenuhi.
Jadi, meski KPK sudah angkat tangan, Kejagung justru mulai membuka berkas yang sama. Penggeledahan atau pencocokan data di Kemenhut adalah langkah terbaru mereka. Apa yang sebenarnya dicari? Hanya waktu yang bisa menjawab.
Artikel Terkait
Harga Emas Batangan di Pegadaian Turun saat Iduladha, Antam Terkoreksi ke Rp2,897 Juta per Gram
Masjid At Taqwa Bekasi Gunakan Alat Perebah Sapi Rakitan Sendiri untuk Kurban Iduladha
Libur Iduladha, Ancol Dipenuhi Ribuan Wisatawan Sejak Pagi Hari
Restrukturisasi Internal dan Teknologi AI Dorong Penerimaan Negara, Menkeu Optimistis Target Tercapai