Jakarta Pusat digegerkan oleh aktivitas tak biasa di Kantor Kementerian Kehutanan, Rabu lalu. Kejaksaan Agung mendatangi gedung di kawasan Tanah Abang itu, dikawal sejumlah personel TNI. Mereka tak banyak bicara. Tapi aksi mereka jelas: penggeledahan.
Operasi yang berlangsung pada 7 Januari 2026 ini, menurut sejumlah informasi, berkaitan dengan kasus lama. Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Yang menarik, kasus ini sebelumnya justru dihentikan penyidikannya oleh KPK.
Dari dalam kantor, terlihat penyidik mengamankan satu kotak kontainer besar. Barang itu langsung dimasukkan ke mobil dinas Kejagung, lalu dibawa pergi. Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejagung sendiri masih tutup mulut, enggan memberi penjelasan resmi.
Namun begitu, versi lain datang dari Kementerian Kehutanan. Lewat Kepala Biro Humasnya, Ristianto Pribadi, mereka membantah sebutan 'penggeledahan'.
"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif," kata Ristianto, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, kehadiran penyidik itu untuk mencocokkan data soal perubahan fungsi kawasan hutan lindung di beberapa daerah. Itu terjadi di masa lalu, tegasnya, bukan di periode pemerintahan Kabinet Merah Putih sekarang. Proses ini disebutnya bagian dari penegakan hukum yang mengutamakan ketelitian data.
Lalu, bagaimana dengan kasus Konawe Utara yang memicu semua ini?
Artikel Terkait
Ragam Jenis Kurma untuk Berbuka Puasa, dari Ajwa hingga Safawi
Pertamina Geothermal Energy Targetkan Pasang Teknologi Flow2Max® di Filipina pada 2026
Pemerintah Bentuk Tim Khusus Percepat Proyek LNG Raksasa Masela
Menteri AHY Peringatkan Krisis Air Makin Nyata, 43,5% Wilayah Defisit