Roy Suryo Diperiksa 9 Jam di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi

- Kamis, 13 November 2025 | 22:54 WIB
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Pemeriksaan Roy Suryo Cs Terkait Kasus Ijazah Presiden Joko Widodo

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama dua orang lainnya menjalani proses pemeriksaan intensif selama lebih dari 9 jam di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo. Ketiganya hadir dalam status sebagai tersangka dalam kasus kontroversial ini.

Kooperatif dan Tidak Ditahan

Refly Harun yang bertindak sebagai juru bicara untuk para tersangka menyampaikan bahwa kliennya menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia juga mengungkapkan rasa syukur karena ketiga tersangka tidak menjalani penahanan setelah proses pemeriksaan panjang tersebut.

"Dengan tidak dilakukannya penahanan, Mas Roy diharapkan dapat tetap produktif dalam aktivitasnya, termasuk menulis dan berbagai kegiatan positif lainnya," jelas Refly Harun di lokasi pemeriksaan.

Harapan Perjuangan Konstitusional

Refly menambahkan harapannya agar perjuangan membuktikan kebenaran yang dilakukan oleh Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar tetap berjalan dalam koridor konstitusi yang berlaku. Hal ini disampaikan untuk menegaskan komitmen mereka dalam menjalani proses hukum secara tepat.

Ucapan Terima Kasih Roy Suryo

Usai pemeriksaan, Roy Suryo menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Metro Jaya yang telah menangani kasusnya. Tidak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim pengacara serta para pendukung yang terus memberikan dukungan moral selama proses hukum berlangsung.

Latar Belakang Kasus

Berdasarkan informasi yang berkembang, total terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Kedelapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster berbeda yang menjalani proses hukum terpisah.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar