Trump Desak Presiden Israel Beri Amnesti untuk Netanyahu

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:20 WIB
Trump Desak Presiden Israel Beri Amnesti untuk Netanyahu

Donald Trump tak segan lagi menyentil Presiden Israel, Isaac Herzog. Mantan presiden AS itu geram lantaran sekutunya, Benjamin Netanyahu, tak kunjung dapat pengampunan dari sang presiden atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Dalam sejumlah kesempatan, Trump memuji Netanyahu sebagai pemimpin perang yang "luar biasa". Tapi di sisi lain, ia melontarkan kritik pedas untuk Herzog. "Anda punya seorang presiden yang menolak memberinya pengampunan. Saya pikir orang itu harusnya malu pada dirinya sendiri," ucap Trump dengan nada tinggi.

Ia bahkan mendorong publik Israel untuk mendesak Herzog. "Dia memalukan karena tidak memberikannya. Dia harus memberikannya," cetusnya lagi.

Komentar-komentar panas ini meluncur sehari setelah Trump menjamu Netanyahu di Gedung Putih. Pertemuan itu adalah yang ketujuh kalinya sejak Trump kembali menduduki kursi kepresidenan.

Kasus yang Menghantui Netanyahu

PM Israel itu sendiri tengah berhadapan dengan tuduhan serius: menerima suap berupa hadiah-hadiah mewah dan diduga melakukan transaksi dengan media untuk pemberitaan yang menguntungkan pemerintahannya. Sidang perdananya sudah dimulai sejak 2020, namun proses hukumnya terus tersendat. Konflik di Gaza dan gejolak politik lain di kawasan itu kerap menjadi pengganggu.

Sebenarnya, tekanan dari AS untuk memberikan amnesti sudah lama mengalir ke Herzog meski perannya lebih banyak bersifat seremonial. Trump sendiri bukan kali ini saja membahasnya.

Bahkan, Oktober tahun lalu, dari mimbar parlemen Israel di Knesset, Trump sudah secara terbuka meminta pengampunan untuk Netanyahu. "Saya punya ide: Bapak Presiden, mengapa Anda tidak memberinya pengampunan?" tanyanya waktu itu.

Trump juga terkesan meremehkan beratnya tuduhan tersebut. Saat menyebut barang-barang mewah yang diduga diterima Netanyahu, ia bergumam, "Cerutu dan sampanye siapa yang peduli?"

Menanggapi semua ini, Herzog berulang kali menegaskan bahwa setiap permohonan pengampunan harus melalui proses peninjauan dan prosedur hukum yang berlaku. Tak lebih, tak kurang.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar