Gambar ini saya dapatkan dari TikTok, diunggah oleh seorang sesama pengguna yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, dan mereka menutup tahun ini dengan perpisahan di ruang sidang yang sama.
Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Resepsinya? Di sebuah gedung, tapi sang mempelai wanita berhias jilbab yang cantik.
Mirip konsep nasi campur, semua dicampur. Yang penting, "aku suka," begitu kira-kira semangatnya waktu itu. Lucu juga kalau diingat-ingat.
Nah, ini fotonya menunjukkan ruang sidang Pengadilan Negeri. Ciri khasnya, jubah hakimnya berwarna merah.
Itu artinya, pernikahan mereka dulu dicatat secara hukum sebagai pernikahan Kristen. Kenapa? Karena Pengadilan Agama cuma berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam.
Di sisi lain, sistem pencatatan sipil kita sebenarnya tidak punya ruang khusus untuk "pernikahan beda agama."
Jadinya ya begini, pencatatan disesuaikan dengan prosesi yang dipilih pasangan. Kalau akadnya di gereja, ya Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Begitu pula kalau di pura, akan tercatat sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya.
Artikel Terkait
KPK Tahan Mantan Stafsus Menag Gus Alex Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75% untuk Antisipasi Dampak Gejolak Global
Mentan Amran Borong Takjil Pedagang di Bone, Bagikan Gratis ke Warga
Pemerintah Kaji Pemotongan Gaji Pejabat hingga Anggota DPR