Perbincangan mengenai Hantavirus kembali mencuat setelah muncul laporan kasus kematian di sebuah kapal pesiar internasional. Meskipun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menilai risiko penyebaran virus ini secara global masih rendah, kewaspadaan publik tetap dinilai penting untuk terus dijaga.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi bahwa kasus Hantavirus yang pernah ditemukan di Indonesia seluruhnya merupakan tipe HFRS (Haemorrhagic Fever With Renal Syndrome), yakni jenis yang menyerang ginjal. Tercatat, sebanyak 23 kasus telah terkonfirmasi di sembilan provinsi sejak 2015 hingga proyeksi tahun 2026. Lantas, apa sebenarnya Hantavirus itu?
Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi Kemenkes RI, Hantavirus bukanlah penyakit yang baru muncul. Virus ini umumnya menular melalui kontak langsung dengan tikus atau celurut yang terinfeksi, baik melalui urine, kotoran, maupun debu yang terkontaminasi dan terhirup dalam bentuk aerosol.
Di dunia, penyakit ini hadir dalam dua bentuk klinis. Pertama, HFRS yang merusak ginjal dan banyak ditemukan di Eropa serta Asia, termasuk Indonesia. Kedua, HPS (Hanta Pulmonary Syndrome) yang menyerang sistem pernapasan dan tersebar di wilayah Amerika.
Sejak 2015 hingga 2026, kasus Hantavirus tipe HFRS dan HPS dilaporkan tersebar di sejumlah negara Eropa seperti Finlandia, Jerman, dan Swedia; negara Amerika seperti Chili, Argentina, dan Panama; serta negara Asia seperti Korea Selatan, China, dan Taiwan. WHO, dalam penilaian risikonya pada Mei 2026, menyatakan bahwa risiko penyebaran di tingkat global masih rendah, sementara risiko di lingkungan kapal pesiar berada pada level sedang. Organisasi itu juga tidak merekomendasikan adanya pembatasan perjalanan maupun perdagangan.
Sementara itu, situasi di Indonesia menunjukkan bahwa virus Hanta tipe HPS belum pernah dilaporkan. Seluruh kasus yang terkonfirmasi merupakan tipe HFRS. Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tetap tenang karena kasus fatalitas yang terjadi dipastikan akibat adanya infeksi penyerta, bukan semata-mata karena virus Hanta. Meskipun risiko importasi kasus tipe HPS tetap ada, risiko penambahan kasus di Indonesia dinilai lebih tinggi untuk tipe HFRS.
Untuk mencegah penularan, masyarakat disarankan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Langkah-langkahnya meliputi rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menerapkan etika batuk dan bersin, serta membersihkan debu dengan metode wet cleaning menggunakan kain pel basah agar partikel virus tidak beterbangan dan terhirup.
Selain itu, bahan makanan sebaiknya disimpan dalam wadah tertutup rapat. Akses tikus ke dalam rumah juga harus ditutup dengan memastikan tidak ada celah atau lubang yang memungkinkan hewan pengerat masuk. Apabila mengalami gejala yang mengarah pada Hantavirus setelah beraktivitas di area berisiko tinggi, masyarakat diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
Gejala yang perlu diwaspadai untuk tipe HFRS meliputi demam tinggi, sakit kepala, nyeri badan, lemas, serta tubuh menguning atau ikterik. Sementara untuk tipe HPS, gejalanya berupa demam, nyeri badan, lemas, batuk, dan sesak napas. Masa inkubasi untuk HFRS berkisar antara satu hingga dua minggu setelah terpapar, sedangkan untuk HPS berkisar antara satu hingga delapan minggu. Tenaga kesehatan juga perlu diberikan informasi mengenai riwayat faktor risiko, termasuk riwayat perjalanan sebelum sakit.
Artikel Terkait
PLIN Fokus Revitalisasi Aset Utama untuk Dongkrak Kinerja pada 2026
PLN Luncurkan Kampanye Green Future Powered Today, Tukar Poin Naik MRT dan Bus Listrik dengan Voucher Listrik
Libur Panjang Akhir Pekan, Ribuan Pengunjung Padati Kebun Binatang Ragunan Sejak Pagi
Kelas Menengah Atas Makin Selektif Belanja Kesehatan di Tengah Tekanan Ekonomi