Prabowo Buka Pintu BUMN untuk Direktur Asing, KPK Siapkan Pengawasan Ketat

- Rabu, 04 Februari 2026 | 06:45 WIB
Prabowo Buka Pintu BUMN untuk Direktur Asing, KPK Siapkan Pengawasan Ketat

Presiden Prabowo Subianto punya gebrakan baru. Dalam pidatonya di Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, ia mengumumkan bahwa direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini boleh diisi oleh warga negara asing. Kebijakan ini, menurutnya, bagian dari upaya mendongkrak kelas pengelolaan BUMN ke standar internasional.

"Kita ingin manajemen yang sesuai dengan standar internasional," tegas Prabowo.

Ia menyatakan, Badan Pengelola Investasi Danantara yang membawahi BUMN diizinkan merekrut ekspatriat. Tujuannya jelas: mendatangkan pemikir dan eksekutif terbaik.

Di sisi lain, langkah ini langsung diikuti dengan aturan pengawasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan para direksi WNA itu untuk melaporkan harta kekayaannya. Ini jadi semacam pengaman, agar transparansi tetap terjaga di tengah kebijakan baru yang cukup berani ini.

Sebenarnya, wacana perekrutan orang asing ini bukan sekadar wacana lagi. Sebelum pengumuman resmi dari Presiden, beberapa BUMN sudah lebih dulu bergerak. PT Garuda Indonesia, misalnya, sudah mengangkat dua direktur berkewarganegaraan asing. Balagopal Kunduvara memegang pos Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, sementara Neil Raymond Mills menjabat Direktur Transformasi.

Prabowo juga menyinggung soal restrukturisasi besar-besaran. Danantara, yang saat ini mengelola lebih dari seribu BUMN, rencananya akan melakukan pemangkasan. Jumlahnya bakal ditekan drastis, menjadi hanya sekitar tiga ratus perusahaan.

"Kita akan terus pangkas. Kita akan melakukan rasionalisasi, kita akan hilangkan inefisiensi," ujarnya.

Jadi, dua hal ini berjalan beriringan: menyederhanakan struktur BUMN sambil membuka pintu lebar-lebar untuk talenta global. Sebuah langkah ambisius yang konsekuensinya baru akan terlihat di kemudian hari.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar