Von Bertambah Berat, Hakim Djuyamto Malah Dihukum 12 Tahun Penjara

- Rabu, 04 Februari 2026 | 07:55 WIB
Von Bertambah Berat, Hakim Djuyamto Malah Dihukum 12 Tahun Penjara

Voninya jadi bertambah berat. Hakim Djuyamto, terdakwa kasus suap yang terkait vonis lepas untuk perkara minyak goreng, harus menghadapi kenyataan pahit itu. Hukumannya naik dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Semuanya berawal dari sidang Rabu, 3 Desember 2025 lalu. Saat itu, majelis hakim memutus Djuyamto bersalah. Dia didakwa menerima suap secara berjamaah bersama orang lain untuk memuluskan vonis bebas dalam kasus migor. Pelanggarannya mengacu pada Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor, ditambah Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”

begitu bunyi putusan hakim kala itu.

Buktinya cukup jelas. Menurut catatan persidangan, Djuyamto terbukti menerima suap yang jumlahnya fantastis: Rp 9,2 miliar lebih. Dua rekan lainnya, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing disebut menerima Rp 6,4 miliar. Uang itu mengalir secara bertahap, bukan sekaligus.

Lalu, apa yang terjadi kemudian? Djuyamto jelas tak terima. Dia mengajukan banding, berharap hukuman itu bisa diringankan.

Namun begitu, harapannya pupus. Bukannya mendapat keringanan, majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta justru memutuskan sebaliknya. Hukumannya ditambah. Satu tahun ekstra harus dia jalani di balik terali besi. Sebuah pembalikan yang mungkin tak dia duga sama sekali.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar