Voninya jadi bertambah berat. Hakim Djuyamto, terdakwa kasus suap yang terkait vonis lepas untuk perkara minyak goreng, harus menghadapi kenyataan pahit itu. Hukumannya naik dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Semuanya berawal dari sidang Rabu, 3 Desember 2025 lalu. Saat itu, majelis hakim memutus Djuyamto bersalah. Dia didakwa menerima suap secara berjamaah bersama orang lain untuk memuluskan vonis bebas dalam kasus migor. Pelanggarannya mengacu pada Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor, ditambah Pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”
begitu bunyi putusan hakim kala itu.
Buktinya cukup jelas. Menurut catatan persidangan, Djuyamto terbukti menerima suap yang jumlahnya fantastis: Rp 9,2 miliar lebih. Dua rekan lainnya, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing disebut menerima Rp 6,4 miliar. Uang itu mengalir secara bertahap, bukan sekaligus.
Lalu, apa yang terjadi kemudian? Djuyamto jelas tak terima. Dia mengajukan banding, berharap hukuman itu bisa diringankan.
Namun begitu, harapannya pupus. Bukannya mendapat keringanan, majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta justru memutuskan sebaliknya. Hukumannya ditambah. Satu tahun ekstra harus dia jalani di balik terali besi. Sebuah pembalikan yang mungkin tak dia duga sama sekali.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Hadiri Sarasehan Kebangsaan Bersama 2.600 Rektor dan Dosen Bahas Kemandirian Ekonomi
BPJS Kesehatan Buka Dua Jalur Kolaborasi Riset dan Inovasi untuk Perkuat Program JKN 2026
Kepala Staf Kepresidenan Nilai Tindakan Taufik Hidayat di Luar Batas Kemanusiaan, Desak Hukuman Maksimal
Menteri Agama dan Gubernur Jateng Luncurkan Logo dan Maskot MTQ Nasional 2026 di Semarang