Voninya jadi bertambah berat. Hakim Djuyamto, terdakwa kasus suap yang terkait vonis lepas untuk perkara minyak goreng, harus menghadapi kenyataan pahit itu. Hukumannya naik dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Semuanya berawal dari sidang Rabu, 3 Desember 2025 lalu. Saat itu, majelis hakim memutus Djuyamto bersalah. Dia didakwa menerima suap secara berjamaah bersama orang lain untuk memuluskan vonis bebas dalam kasus migor. Pelanggarannya mengacu pada Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor, ditambah Pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”
begitu bunyi putusan hakim kala itu.
Artikel Terkait
Trump Klaim Buka Dialog dengan Tokoh Iran, Ancam Lanjutkan Serangan Bom
Paus Leo XIV Serukan Penghentian Segala Permusuhan, Sebut Perang Modern sebagai Skandal
Polri Prediksi Dua Gelombang Puncak Arus Balik Lebaran, One Way Nasional Diberlakukan
KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah ke Rutan