Buktinya cukup jelas. Menurut catatan persidangan, Djuyamto terbukti menerima suap yang jumlahnya fantastis: Rp 9,2 miliar lebih. Dua rekan lainnya, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing disebut menerima Rp 6,4 miliar. Uang itu mengalir secara bertahap, bukan sekaligus.
Lalu, apa yang terjadi kemudian? Djuyamto jelas tak terima. Dia mengajukan banding, berharap hukuman itu bisa diringankan.
Namun begitu, harapannya pupus. Bukannya mendapat keringanan, majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta justru memutuskan sebaliknya. Hukumannya ditambah. Satu tahun ekstra harus dia jalani di balik terali besi. Sebuah pembalikan yang mungkin tak dia duga sama sekali.
Artikel Terkait
Polisi Intensifkan Patroli di Permukiman Sepi Cengkareng Cegah Pencurian Saat Mudik
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 285 Ribu Kendaraan Diproyeksi Masuk Jabodetabek
Arus Mudik Lebaran 2026 Melonjak 130% di Gerbang Tol Cikampek Utama
Plt Sekretaris DPRD Blora Akui Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran