Buktinya cukup jelas. Menurut catatan persidangan, Djuyamto terbukti menerima suap yang jumlahnya fantastis: Rp 9,2 miliar lebih. Dua rekan lainnya, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing disebut menerima Rp 6,4 miliar. Uang itu mengalir secara bertahap, bukan sekaligus.
Lalu, apa yang terjadi kemudian? Djuyamto jelas tak terima. Dia mengajukan banding, berharap hukuman itu bisa diringankan.
Namun begitu, harapannya pupus. Bukannya mendapat keringanan, majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta justru memutuskan sebaliknya. Hukumannya ditambah. Satu tahun ekstra harus dia jalani di balik terali besi. Sebuah pembalikan yang mungkin tak dia duga sama sekali.
Artikel Terkait
Haru dan Khidmat, Jenazah Eyang Meri Diberangkatkan ke Sisi Sang Legenda Hoegeng
Hari Keduabelas Pasca-Longsor, Tiga Kantong Jenazah Lagi Ditemukan di Pasirlangu
Jet Tempur AS Tembak Drone Iran, Tapi Perundingan Tetap Jalan
Keluarga Pelaku Bawa Balita Saat Curi Paket Kurir di Kalibata