Istana Kepresidenan akhirnya angkat bicara soal penunjukan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Kabarnya, posisi Adies nanti adalah mewakili unsur DPR, menggantikan Arief Hidayat yang masa jabatannya sudah habis.
Namun begitu, rupanya prosesnya belum sepenuhnya rampung. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, surat resmi dari DPR mengenai penunjukan itu sampai saat ini belum juga tiba di meja mereka. "Belum. Jadi kami belum menerima surat dari DPR," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (28/1) lalu.
"Nanti pada waktunya akan kami sampaikan," tambahnya, menegaskan bahwa dari sisi administrasi, dokumen yang dinanti itu memang belum diterima.
Meski menunggu kelengkapan berkas, Istana tampaknya tak mau ambil pusing. Mereka menyatakan akan menghormati penuh keputusan yang sudah diambil oleh parlemen. Lagi pula, menurut Prasetyo, prosedur penunjukan hakim dari unsur DPR sepenuhnya ada di wilayah kewenangan lembaga legislatif itu.
"Ya bagaimanapun kan secara prosedur itu menjadi kewenangan dari DPR ya. Karena beliau kan ditunjuk untuk mewakili DPR menjadi hakim MK," jelasnya.
Artikel Terkait
Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Celah Diplomasi atau Hanya Ruang Kosong?
Somaliland: Kisah Negara yang Ada, Meski Tak Diakui Dunia
Video Viral Soroti Kemacetan Kapal di Muara Angke, Gubernur DKI Turun Tangan
Said Didu Tantang Prabowo: Siapa yang Benar-benar Memegang Kendali?