Voninya jadi bertambah berat. Hakim Djuyamto, terdakwa kasus suap yang terkait vonis lepas untuk perkara minyak goreng, harus menghadapi kenyataan pahit itu. Hukumannya naik dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Semuanya berawal dari sidang Rabu, 3 Desember 2025 lalu. Saat itu, majelis hakim memutus Djuyamto bersalah. Dia didakwa menerima suap secara berjamaah bersama orang lain untuk memuluskan vonis bebas dalam kasus migor. Pelanggarannya mengacu pada Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor, ditambah Pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”
begitu bunyi putusan hakim kala itu.
Artikel Terkait
Haru dan Khidmat, Jenazah Eyang Meri Diberangkatkan ke Sisi Sang Legenda Hoegeng
Hari Keduabelas Pasca-Longsor, Tiga Kantong Jenazah Lagi Ditemukan di Pasirlangu
Jet Tempur AS Tembak Drone Iran, Tapi Perundingan Tetap Jalan
Keluarga Pelaku Bawa Balita Saat Curi Paket Kurir di Kalibata