Voninya jadi bertambah berat. Hakim Djuyamto, terdakwa kasus suap yang terkait vonis lepas untuk perkara minyak goreng, harus menghadapi kenyataan pahit itu. Hukumannya naik dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Semuanya berawal dari sidang Rabu, 3 Desember 2025 lalu. Saat itu, majelis hakim memutus Djuyamto bersalah. Dia didakwa menerima suap secara berjamaah bersama orang lain untuk memuluskan vonis bebas dalam kasus migor. Pelanggarannya mengacu pada Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor, ditambah Pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”
begitu bunyi putusan hakim kala itu.
Artikel Terkait
Juara Dunia MotoGP Joan Mir Prediksi Veda Ega Pratama Bisa Kompetitif di Moto3 2026
Presiden Prabowo Telepon Sejumlah Pemimpin Muslim Ucapkan Selamat Idulfitri
Inter Miami Tak Akan Rotasi Messi Jelang Piala Dunia 2026
Trump Klaim Selat Hormuz Segera Dibuka, Dikendalikan Bersama AS-Iran