Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Resmi Dibubarkan
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Muhammad Syafii, secara resmi mengumumkan pembubaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) di lingkungan Kementerian Agama. Keputusan ini diambil menyusul telah berdirinya Kementerian Haji dan Umrah yang baru.
Pengumuman ini disampaikan Syafii di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 11 November 2025. Ia menegaskan bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka status Ditjen PHU di Kemenag secara otomatis berakhir.
Alih Personel dan Aset ke Kementerian Haji dan Umrah
Menyusul pembubaran ini, proses pengalihan sumber daya manusia dan aset pun mulai dilakukan. Wamenag Syafii menyatakan bahwa para pegawai yang sebelumnya bertugas di Ditjen PHU akan diupayakan untuk dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah yang baru, meskipun kemungkinan tidak semua personel dapat terserap.
Artikel Terkait
TMII Tahun Baru 2026: 277 Personel Dikerahkan, Kembang Api Diganti Lilin
Tukang Ojek Ditikam, Motor Dibawa Kabur, Pelaku Dibekuk Kurang Sehari
Pucuk Pimpinan NU Kumpul di Surabaya, Fokusnya Cuma Silaturahmi
Pemilu Myanmar Sepi Generasi Muda, Hanya Wajah Tua yang Tampak di TPS