Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Resmi Dibubarkan
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Muhammad Syafii, secara resmi mengumumkan pembubaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) di lingkungan Kementerian Agama. Keputusan ini diambil menyusul telah berdirinya Kementerian Haji dan Umrah yang baru.
Pengumuman ini disampaikan Syafii di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 11 November 2025. Ia menegaskan bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka status Ditjen PHU di Kemenag secara otomatis berakhir.
Alih Personel dan Aset ke Kementerian Haji dan Umrah
Menyusul pembubaran ini, proses pengalihan sumber daya manusia dan aset pun mulai dilakukan. Wamenag Syafii menyatakan bahwa para pegawai yang sebelumnya bertugas di Ditjen PHU akan diupayakan untuk dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah yang baru, meskipun kemungkinan tidak semua personel dapat terserap.
Artikel Terkait
Anggota DPR Yulian Gunhar Sindir Bahlil Lahadalia Berpotensi Jadi Calon Wakil Presiden
Gerakan Makan Ikan di Jawa Tengah Capai 40,14 Kg/Kapita, Begini Strateginya
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Polisi Ungkap Pemicu Pelaku ABH karena Kesepian
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Bukan Terorisme, Kata Densus 88 | Ini Penjelasannya