Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Resmi Dibubarkan
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Muhammad Syafii, secara resmi mengumumkan pembubaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) di lingkungan Kementerian Agama. Keputusan ini diambil menyusul telah berdirinya Kementerian Haji dan Umrah yang baru.
Pengumuman ini disampaikan Syafii di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 11 November 2025. Ia menegaskan bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka status Ditjen PHU di Kemenag secara otomatis berakhir.
Alih Personel dan Aset ke Kementerian Haji dan Umrah
Menyusul pembubaran ini, proses pengalihan sumber daya manusia dan aset pun mulai dilakukan. Wamenag Syafii menyatakan bahwa para pegawai yang sebelumnya bertugas di Ditjen PHU akan diupayakan untuk dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah yang baru, meskipun kemungkinan tidak semua personel dapat terserap.
Selain itu, seluruh aset Kementerian Agama yang terkait langsung dengan operasional dan penyelenggaraan ibadah haji juga akan dialihkan. Syafii menegaskan bahwa saat ini Kemenag tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus hal-hal yang berhubungan dengan haji, kecuali memberikan dukungan penuh untuk proses pengalihan aset tersebut.
Periode Terakhir dan Persiapan Haji 2026
Ditjen PHU Kemenag tercatat terakhir kali menangani penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2025. Selanjutnya, wewenang penyelenggaraan haji beralih sepenuhnya ke Kementerian Haji dan Umrah, yang pembentukannya didasarkan pada perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Kementerian baru ini telah memulai langkah nyata dengan dilantiknya Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Menteri Haji dan Umrah serta Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025. Kementerian Haji dan Umrah kini telah memulai persiapan untuk haji 2026, termasuk menetapkan syarikah dan komponen biaya haji.
Artikel Terkait
PT Ajinomoto Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Enam Posisi, Pendaftaran hingga 9 Juni 2026
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Seremoni, Melainkan Perekat Kebangsaan di Tengah Keberagaman
Anggota DPRD DKI Desak Evaluasi Total Sistem Keamanan Ragunan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
Pemerintah Hapus Tarif Pajak Final 0,5% untuk Pengacara, Dokter, hingga Influencer