JAKARTA Pemerintah akhirnya bertindak tegas. Usai banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra, jutaan hektare izin perkebunan sawit dicabut. Langkah ini bukan sekadar reaksi, tapi bagian dari komitmen untuk membenahi tata kelola sumber daya alam yang selama ini dianggap bermasalah. Tujuannya jelas: mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.
Menko PMK, Pratikno, dalam konferensi pers Kamis lalu (25/12/2025), mengonfirmasi langkah penataan ulang pengelolaan hutan dan SDA di Pulau Sumatra. Penanganan bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar rupanya membuka mata banyak pihak.
“Pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan skala besar, termasuk jutaan hektare izin perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan,” tegas Pratikno.
Menurutnya, kebijakan ini lahir dari evaluasi mendalam. Banyak praktik pemanfaatan lahan yang selama ini berjalan ternyata tidak berkelanjutan. Alhasil, ekosistem rusak, terutama di daerah yang sebenarnya sudah rawan bencana. Pencabutan izin usaha skala besar yang dinilai merusak lingkungan adalah konsekuensinya.
Namun begitu, sawit bukan satu-satunya sektor yang kena getah. Pemerintah ternyata juga menyasar aktivitas pertambangan yang berisiko tinggi terhadap lingkungan. Pratikno menyebut, Kementerian Lingkungan Hidup tak segan menyegel operasi lima perusahaan tambang besar.
Artikel Terkait
Menteri PU Kerahkan Pekerja 24 Jam, Targetkan Jalan Aceh Pulih dalam 4 Hari
Gedung Parkir Ambruk di Koja, Reruntuhan Nyaris Sapu Anak-anak Bermain
Doktif Bebas dari Tahanan, Polisi Prioritaskan Jalan Damai
Libur Nataru Lancar, Pakar Unair Ingatkan Pentingnya Jaket hingga Suasana Hati