JAKARTA Pemerintah akhirnya bertindak tegas. Usai banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra, jutaan hektare izin perkebunan sawit dicabut. Langkah ini bukan sekadar reaksi, tapi bagian dari komitmen untuk membenahi tata kelola sumber daya alam yang selama ini dianggap bermasalah. Tujuannya jelas: mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.
Menko PMK, Pratikno, dalam konferensi pers Kamis lalu (25/12/2025), mengonfirmasi langkah penataan ulang pengelolaan hutan dan SDA di Pulau Sumatra. Penanganan bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar rupanya membuka mata banyak pihak.
“Pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan skala besar, termasuk jutaan hektare izin perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan,” tegas Pratikno.
Menurutnya, kebijakan ini lahir dari evaluasi mendalam. Banyak praktik pemanfaatan lahan yang selama ini berjalan ternyata tidak berkelanjutan. Alhasil, ekosistem rusak, terutama di daerah yang sebenarnya sudah rawan bencana. Pencabutan izin usaha skala besar yang dinilai merusak lingkungan adalah konsekuensinya.
Namun begitu, sawit bukan satu-satunya sektor yang kena getah. Pemerintah ternyata juga menyasar aktivitas pertambangan yang berisiko tinggi terhadap lingkungan. Pratikno menyebut, Kementerian Lingkungan Hidup tak segan menyegel operasi lima perusahaan tambang besar.
“Sebanyak lima perusahaan tambang telah disegel karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tuturnya.
Ini jelas sebuah sinyal kuat. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa mereka tak lagi main-main atau memberi toleransi pada praktik usaha yang abai terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. Penegakan hukum harus berbicara.
Di sisi lain, langkah-langkah keras ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam penanganan pascabencana, targetnya bukan sekadar membangun kembali infrastruktur yang rusak.
“Kita tidak hanya memulihkan kondisi seperti semula, tetapi harus memastikan ke depan menjadi lebih baik,” ujar Pratikno mengulang pesan presiden.
Jadi, ada upaya perbaikan yang lebih fundamental. Bencana alam di Sumatra, meski menyisakan duka, agaknya memaksa semua pihak untuk duduk dan memperbaiki kesalahan pengelolaan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Langkahnya baru dimulai, dan jalan masih panjang.
Artikel Terkait
Pemerintah Jamin Iuran Peserta BPJS Nonaktif dengan Penyakit Kronis Tiga Bulan ke Depan
Pemerintah Beri Tenggat 3 Bulan untuk 11 Juta Peserta BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan
Gubernur DKI Tegaskan Pembangunan Gedung MUI-Baznas di HI Harus Patuhi Aturan Cagar Budaya
Menkes Desak Kemensos Aktifkan Kembali 120 Ribu Pasien Kronis di BPJS