Jakarta Timur, Senin lalu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya angkat bicara. Soalnya, ramai dibahas wacana Presiden Prabowo Subianto yang mau membangun gedung tinggi untuk MUI dan Baznas di kawasan Bundaran HI. Gedung 40 lantai itu rencananya akan menempati bekas kantor Kedutaan Besar Inggris.
Pramono, saat ditemui, langsung menyinggung status bangunan lama tersebut. "Ya, pertama-tama, apa pun pasti Pemprov DKI akan tindaklanjuti arahan Presiden," ujarnya.
Namun begitu, ia mengingatkan satu hal penting. Lokasi yang dimaksud ternyata sudah ditetapkan sebagai cagar budaya atau heritage milik provinsi. Artinya, aturan mainnya jadi berbeda.
"Tempat itu kan sudah heritage. Makanya, kalau mau bangun gedung baru, peraturannya harus kita jalani," jelas Pramono. Ia menegaskan, aturan cagar budaya itu tak boleh dilanggar, meski pembangunannya adalah instruksi langsung dari Presiden. Prinsipnya, arahan presiden tetap dijalanin, tapi dengan tetap menghormati ketentuan yang berlaku untuk situs heritage.
Di sisi lain, Pramono menegaskan soal teknis pengerjaan. Menurutnya, urusan pembangunan gedung megah itu sepenuhnya wewenang dan pekerjaan pemerintah pusat. Pihaknya cuma bakal membantu dari sisi administrasi dan persyaratan lapangan. "Pemprov DKI akan memberikan support untuk itu," tambahnya.
Wacana ini sendiri sebelumnya digulirkan langsung oleh Presiden Prabowo. Dalam sebuah kesempatan di Masjid Istiqlal, Sabtu (7/2/2026), ia mengumumkan telah menyediakan lahan strategis seluas kurang lebih 4.000 meter persegi di depan Bundaran HI.
“Saya sebagai Presiden sudah menyediakan lahan di depan Bundaran HI, sekitar 4.000 meter, untuk gedung bagi MUI dan badan-badan umat Islam. Seperti Baznas, ormas-ormas Islam yang butuh ruangan,” kata Prabowo.
Nah, sekarang bola ada di tangan pemerintah pusat. Mereka harus merancang pembangunan gedung pencakar langit itu tanpa mengabaikan karakter sejarah lokasinya. Sebuah tantangan tersendiri.
Artikel Terkait
Pemerintah Jamin Iuran Peserta BPJS Nonaktif dengan Penyakit Kronis Tiga Bulan ke Depan
Pemerintah Beri Tenggat 3 Bulan untuk 11 Juta Peserta BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan
Menkes Desak Kemensos Aktifkan Kembali 120 Ribu Pasien Kronis di BPJS
Lebih dari 1,82 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2025 di Awal Februari