Jakarta Timur, Senin lalu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya angkat bicara. Soalnya, ramai dibahas wacana Presiden Prabowo Subianto yang mau membangun gedung tinggi untuk MUI dan Baznas di kawasan Bundaran HI. Gedung 40 lantai itu rencananya akan menempati bekas kantor Kedutaan Besar Inggris.
Pramono, saat ditemui, langsung menyinggung status bangunan lama tersebut. "Ya, pertama-tama, apa pun pasti Pemprov DKI akan tindaklanjuti arahan Presiden," ujarnya.
Namun begitu, ia mengingatkan satu hal penting. Lokasi yang dimaksud ternyata sudah ditetapkan sebagai cagar budaya atau heritage milik provinsi. Artinya, aturan mainnya jadi berbeda.
"Tempat itu kan sudah heritage. Makanya, kalau mau bangun gedung baru, peraturannya harus kita jalani," jelas Pramono. Ia menegaskan, aturan cagar budaya itu tak boleh dilanggar, meski pembangunannya adalah instruksi langsung dari Presiden. Prinsipnya, arahan presiden tetap dijalanin, tapi dengan tetap menghormati ketentuan yang berlaku untuk situs heritage.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini
Mulai 2026, Rusia Larang Ekspor Emas Batangan di Atas 100 Gram
Ekonom: Liburan Beruntun dan Stimulus Pacu Target Pertumbuhan 5,5% di Kuartal I-2026
Kementerian Kebudayaan Terapkan WFH dan Efisiensi Energi Respons Krisis Global