Jakarta - Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, tak bisa menyembunyikan rasa kecewa dan penyesalannya. Dua pimpinan Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, kini berstatus tersangka KPK. Peristiwa ini, dalam pandangannya, bukan cuma aib. Lebih dari itu, sebuah noda yang mengotori marwah dan kehormatan institusi MA itu sendiri.
Perasaan itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara MA, Yanto, dalam sebuah konferensi pers Senin lalu. Suaranya terdengar berat.
Menurutnya, tindakan kedua hakim itu adalah pelanggaran serius. Sebuah pengkhianatan terhadap komitmen zero tolerance MA terhadap segala bentuk penyimpangan. Yang membuatnya semakin pahit, perbuatan ini terjadi tak lama setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan. Padahal, tunjangan itu adalah bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan independensi mereka.
Di sisi lain, Yanto menegaskan bahwa MA sama sekali tidak akan melindungi oknumnya. Mereka mendukung penuh proses hukum yang digulirkan KPK.
Sebagai langkah cepat, MA telah memberhentikan sementara I Wayan dan Bambang dari jabatannya. Langkah internal ini diambil sembari menunggu proses hukum berjalan.
Artikel Terkait
Elkan Baggott dan Timnas Indonesia Siap Tampil Beda di Era Baru John Herdman
PSM Makassar Gelar Latihan Perdana Usai Libur, Lima Pemain dan Pelatih Trucha Absen
Brigjen TNI (Mar) Briand Iwan Prang Diangkat sebagai Dosen Tetap Universitas Pertahanan
Program Makan Bergizi Gratis Diwarnai Ribuan Pelanggaran, 1.030 Dapur Ditangguhkan