Di tengah hiruk-pikuk dunia digital, suara seorang dokter anak menegaskan pentingnya perlindungan. Bernie Endyarni Medise, dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), secara tegas mendukung aturan baru pemerintah soal tata kelola sistem elektronik untuk anak. Aturan yang dikenal sebagai PP Tunas itu, menurutnya, adalah langkah yang tepat.
"Saya setuju. Kita harus melindungi anak kita dari bahaya medsos," ujar Bernie kepada Media Indonesia, Kamis lalu.
Baginya, media sosial itu ibarat pisau bermata dua. Memang ada manfaatnya, tapi untuk anak-anak, sisi gelapnya seringkali lebih dominan dan mengkhawatirkan.
Dia membeberkan sederet risiko nyata. Mulai dari kecanduan gim online dan boros beli karakter, terpapar konten pornografi, menjadi sasaran child grooming, hingga mengalami cyberbullying. Semuanya ancaman serius yang mengintai di balik layar.
Karena itu, Bernie menekankan, kehadiran orang tua mutlak diperlukan. Penggunaan media sosial harus didampingi dan disesuaikan dengan usia anak. Tidak bisa dibiarkan begitu saja.
"Orangtua harus dibantu juga agar tetap bisa smart dalam mendampingi anaknya," jelasnya.
Di sisi lain, dukungan juga datang dari jalur pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyambut baik PP Tunas dengan memperkuat regulasi di sekolah. Fokusnya adalah menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman lewat program Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman (BSAN).
Intinya, kata dia, adalah membangun sekolah sebagai rumah kedua. Tempat di mana rasa saling menghormati dan memuliakan tumbuh subur.
"Pelaksanaannya dikembangkan dengan tata kelola yang menerapkan sembilan asas utama, mulai dari humanis hingga inklusif," ujar Abdul Mu’ti.
Tak cuma konsep, ada juga panduan praktis yang diperkenalkan: prinsip 3S. Ini singkatan dari Screen Time, Screen Break, dan Screen Zone. Prinsip ini diharapkan bisa jadi pegangan bagi guru dan orang tua untuk mengintegrasikan pendidikan karakter di era digital.
Secara teknis, implementasinya bermuara pada dua hal. Pertama, mendorong penggunaan teknologi digital yang beradab. Kedua, dan ini yang krusial, membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Sebuah langkah konkret yang dinanti banyak pihak.
Artikel Terkait
Kapolsek di Ambon Raih Tiga Medali di Kejuaraan Binaraga Internasional Malaysia
Polisi Klarifikasi Viral Begal Pelajar di Grogol: Korban Ternyata Terlibat Tawuran
Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Nilai Tuntutan 18 Tahun Penjara Tak Berdasar Fakta
BNN Bongkar Jaringan Narkoba di Labuhan Batu Utara Berawal dari Lagu Viral “Siti Mawarni”, Tujuh Tersangka Diamankan