Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Kamis pekan lalu. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan lima tersangka. Selain dua hakim tadi, ada Yohansyah, Trisnadi Yulrisman selaku Dirut PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal perusahaan yang sama.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap fakta lain yang cukup mencengangkan. Data dari PPATK menunjukkan Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar. Uang itu berasal dari setoran penukaran valas PT DMV antara tahun 2025 dan 2026.
Kelima tersangka kini sudah mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan pertama mereka 20 hari, terhitung sejak 6 Februari. KPK juga telah mengirim surat pemberitahuan resmi ke Mahkamah Agung terkait penahanan seorang hakim, sebagaimana diwajibkan oleh aturan.
Secara hukum, EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER, dijerat dengan Pasal suap dalam KUHP baru juncto UU Tipikor. Sementara untuk kasus gratifikasi terpisah, Bambang Setyawan juga dihadapi dengan Pasal 12B UU Tipikor. Sungguh sebuah rangkaian perkara yang kompleks dan memilukan bagi dunia peradilan.
Artikel Terkait
Elkan Baggott dan Timnas Indonesia Siap Tampil Beda di Era Baru John Herdman
PSM Makassar Gelar Latihan Perdana Usai Libur, Lima Pemain dan Pelatih Trucha Absen
Brigjen TNI (Mar) Briand Iwan Prang Diangkat sebagai Dosen Tetap Universitas Pertahanan
Program Makan Bergizi Gratis Diwarnai Ribuan Pelanggaran, 1.030 Dapur Ditangguhkan