Ketua MA Kecewa Dua Hakim Depok Jadi Tersangka KPK

- Senin, 09 Februari 2026 | 14:20 WIB
Ketua MA Kecewa Dua Hakim Depok Jadi Tersangka KPK

Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Kamis pekan lalu. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan lima tersangka. Selain dua hakim tadi, ada Yohansyah, Trisnadi Yulrisman selaku Dirut PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal perusahaan yang sama.

Pemeriksaan lanjutan mengungkap fakta lain yang cukup mencengangkan. Data dari PPATK menunjukkan Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar. Uang itu berasal dari setoran penukaran valas PT DMV antara tahun 2025 dan 2026.

Kelima tersangka kini sudah mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan pertama mereka 20 hari, terhitung sejak 6 Februari. KPK juga telah mengirim surat pemberitahuan resmi ke Mahkamah Agung terkait penahanan seorang hakim, sebagaimana diwajibkan oleh aturan.

Secara hukum, EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER, dijerat dengan Pasal suap dalam KUHP baru juncto UU Tipikor. Sementara untuk kasus gratifikasi terpisah, Bambang Setyawan juga dihadapi dengan Pasal 12B UU Tipikor. Sungguh sebuah rangkaian perkara yang kompleks dan memilukan bagi dunia peradilan.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar