Jakarta - Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, tak bisa menyembunyikan rasa kecewa dan penyesalannya. Dua pimpinan Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, kini berstatus tersangka KPK. Peristiwa ini, dalam pandangannya, bukan cuma aib. Lebih dari itu, sebuah noda yang mengotori marwah dan kehormatan institusi MA itu sendiri.
Perasaan itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara MA, Yanto, dalam sebuah konferensi pers Senin lalu. Suaranya terdengar berat.
"Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal. Peristiwa ini telah mencederai keluhuran harkat martabat hakim. Juga mencoreng kehormatan institusi Mahkamah Agung RI," ujar Yanto.
Menurutnya, tindakan kedua hakim itu adalah pelanggaran serius. Sebuah pengkhianatan terhadap komitmen zero tolerance MA terhadap segala bentuk penyimpangan. Yang membuatnya semakin pahit, perbuatan ini terjadi tak lama setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan. Padahal, tunjangan itu adalah bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan independensi mereka.
Di sisi lain, Yanto menegaskan bahwa MA sama sekali tidak akan melindungi oknumnya. Mereka mendukung penuh proses hukum yang digulirkan KPK.
"Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi proses hukum. Izin penangkapan akan segera dikeluarkan jika ada hakim yang melakukan tindak pidana," tegasnya.
Sebagai langkah cepat, MA telah memberhentikan sementara I Wayan dan Bambang dari jabatannya. Langkah internal ini diambil sembari menunggu proses hukum berjalan.
Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Kamis pekan lalu. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan lima tersangka. Selain dua hakim tadi, ada Yohansyah, Trisnadi Yulrisman selaku Dirut PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal perusahaan yang sama.
"KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Asep pada Jumat malam.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap fakta lain yang cukup mencengangkan. Data dari PPATK menunjukkan Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar. Uang itu berasal dari setoran penukaran valas PT DMV antara tahun 2025 dan 2026.
Kelima tersangka kini sudah mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan pertama mereka 20 hari, terhitung sejak 6 Februari. KPK juga telah mengirim surat pemberitahuan resmi ke Mahkamah Agung terkait penahanan seorang hakim, sebagaimana diwajibkan oleh aturan.
Secara hukum, EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER, dijerat dengan Pasal suap dalam KUHP baru juncto UU Tipikor. Sementara untuk kasus gratifikasi terpisah, Bambang Setyawan juga dihadapi dengan Pasal 12B UU Tipikor. Sungguh sebuah rangkaian perkara yang kompleks dan memilukan bagi dunia peradilan.
Artikel Terkait
Pria di Makassar Ditangkap Usai Aniaya Istri dengan Kipas Angin
Mentan Targetkan Swasembada Bawang Putih dalam 5 Tahun, Jadikan NTB Sentra Utama
Timnas Indonesia U-17 Dibantai China 0-7 dalam Uji Coba Pahit
Thomas Aquinas Dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia