MURIANETWORK.COM - Sejumlah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapati status kepesertaannya nonaktif secara tiba-tiba. Pemerintah menjelaskan, penonaktifan ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data yang bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran. Langkah ini dilakukan Kementerian Sosial berdasarkan pemadanan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Meski demikian, bagi yang masih memenuhi syarat, proses reaktivasi dapat dilakukan dengan beberapa opsi.
Pemerintah Tegaskan Tujuan Pemutakhiran Data
Penonaktifan terhadap peserta PBI bukan tanpa alasan. Langkah ini ditempuh sebagai upaya penyaringan untuk memastikan bantuan iuran kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang tergolong miskin dan rentan, sesuai kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Proses verifikasi data yang ketat dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan dan akurasi program bantuan sosial di tengah keterbatasan anggaran.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperbaiki akurasi data. "Kita lakukan aktivasi bagi mereka yang kemudian memang memerlukan (layanan kesehatan)," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan penekanan khusus pada penanganan kasus darurat. Ia menegaskan bahwa rumah sakit yang menolak pasien PBI dalam kondisi gawat darurat telah melakukan kesalahan besar, mengingat proses reaktivasi bisa dilakukan dengan relatif cepat untuk mengatasi masalah administratif.
Opsi Reaktivasi bagi Peserta yang Nonaktif
Bagi masyarakat yang status BPJS Kesehatan PBI-nya dinonaktifkan, terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh untuk mengaktifkan kembali kepesertaan. Pilihan ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini dari peserta yang bersangkutan.
1. Mendaftar Kembali sebagai PBI
Jika kondisi ekonomi masih tergolong miskin atau rentan, langkah pertama adalah melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat. Data akan diverifikasi oleh pemerintah daerah sebelum diajukan kembali untuk dimasukkan ke dalam DTKS. Keberhasilan proses ini menjadi kunci untuk kembali menjadi peserta PBI.
2. Beralih ke Peserta Mandiri (PBPU)
Untuk peserta yang kondisi ekonominya sudah membaik, beralih menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan membayar iuran mandiri merupakan solusi yang tepat. Prosesnya dapat diinisiasi melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS di nomor 0811 8165 165.
- Hubungi nomor tersebut dan pilih menu "Administrasi", lalu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan".
- Siapkan dan unggah dokumen yang diperlukan: swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), serta buku tabungan.
- Setelah iuran pertama dibayarkan, kepesertaan akan langsung aktif tanpa masa tunggu.
3. Beralih ke Peserta Pekerja (PPU)
Apabila peserta atau anggota keluarganya telah mendapatkan pekerjaan formal, status dapat dialihkan menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Dalam skema ini, iuran dibayarkan oleh pemberi kerja.
- Bagi yang sudah bekerja, laporkan ke bagian HRD atau personalia perusahaan untuk didaftarkan.
- Untuk anggota keluarga pekerja yang belum terdaftar, prosesnya dapat diurus melalui menu "Penambahan Anggota Keluarga" di layanan WhatsApp Pandawa BPJS dengan mengunggah Kartu Keluarga.
Langkah Penting dan Imbauan Darurat
Peserta didorong untuk proaktif mengecek status kepesertaannya secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN atau portal yang disediakan. Jika status dinyatakan nonaktif, segera evaluasi kondisi ekonomi dan pilih opsi reaktivasi yang paling sesuai.
Di sisi lain, dalam situasi darurat medis, rumah sakit diharapkan memberikan pertolongan pertama tanpa menunda-nunda. Proses administrasi reaktivasi, yang bisa berjalan paralel, tidak seharusnya menghalangi akses masyarakat terhadap penanganan medis yang mendesak.
Artikel Terkait
Megawati: Keterlibatan Perempuan dalam Pemerintahan adalah Perintah Konstitusi
Manajer Honda Puig Buka Peluang Rekrut Fabio Quartararo di MotoGP 2027
Foto Ridwan Kamil di Underpass Depok Dicopot, Diganti Wajah Pahlawan Lokal
Tawuran di Cibinong Bubar setelah Pelaku Dengar Sirine Polisi