Hakim Khamozaro Waruhu Curigai Kebakaran Rumahnya Tidak Wajar
Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruhu (56), menceritakan detik-detik pertama mengetahui rumahnya terbakar. Saat kejadian, ia sedang memimpin persidangan pada Selasa (4/11) lalu.
Sekitar pukul 10.41 WIB, Khamozaro mendapat kabar rumahnya terbakar. Ia segera menutup sidang, melepaskan toga, dan bergegas menuju rumahnya di Kompleks Taman Harapan Indah Blok D Nomor 25, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
"Saya buka toga saya, saya langsung lari ke ruangan. Saya bilang ke security, tolong ambil sepeda motor, rumah saya terbakar," ujar Khamozaro saat ditemui di kediaman anaknya di Medan, Rabu (5/11).
Setelah menempuh perjalanan sekitar 30 menit dari Pengadilan Negeri Medan, ia melihat kerumunan warga dan petugas pemadam kebakaran di lokasi. Pintu rumahnya telah didobrak dan api saat itu telah berhasil dipadamkan.
Kebakaran Rumah Hakim Medan Dinilai Tidak Normal
Khamozaro mengungkapkan kejanggalan dalam peristiwa kebakaran ini. Ia menegaskan bahwa kebakaran tersebut terasa tidak wajar dan menyisakan banyak pertanyaan.
"Saya harus katakan bahwa kalau kebakaran ini tidak wajar, selangkah pun saya tidak mundur. Segala saya pertaruhkan, karena saya tahu nyawa di tangan Tuhan," tegasnya.
Hakim ini juga menyatakan bahwa semua barang berharganya habis dilalap api. "Yang tersisa hanya baju yang saya kenakan. Semua pakaian saya ludes terbakar. Semuanya habis, hanya baju di badan."
Telepon Misterius Sebelum Kebakaran Rumah Hakim
Beberapa minggu sebelum insiden, Khamozaro mengaku sering mendapat telepon dari nomor tidak dikenal. Saat diangkat, tidak ada suara dari pihak penelepon.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK, Dana Pemerasan untuk Liburan ke Inggris & Brasil
KPK Umumkan Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid: Ini Alasan Di Balik Penundaan 1x24 Jam
Fadli Zon Ungkap Alasan Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional: Serangan 1 Maret 1949 Jadi Kunci
Fadli Zon Beberkan Alasan Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional: Peran Kunci di Serangan 1 Maret 1949