Aturan Pelaksana KUHAP Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Beberapa Rancangan
Pemerintah belum rampung merampungkan aturan pelaksana untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Padahal, aturan pokoknya sendiri sudah resmi berlaku sejak awal tahun, tepatnya 2 Januari lalu. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam sebuah konferensi pers di kantornya, Senin (5/1).
Supratman menjelaskan, ada beberapa undang-undang turunan yang masih harus diselesaikan. Salah satu yang paling krusial adalah soal tata cara pelaksanaan pidana mati.
"Untuk Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, naskahnya sudah kami kirim ke Bapak Presiden. Mudah-mudahan tahun ini bisa segera kami teruskan ke DPR untuk dibahas," ujarnya.
Jadi, meski aturan pelaksananya belum seratus persen siap, Supratman menegaskan bahwa implementasi KUHAP yang baru tidak boleh terhambat. "Tetap jalan," tegasnya, mengacu pada keputusan efektif per 2 Januari tersebut.
Selain aturan pidana mati, pemerintah juga sedang menggarap rancangan peraturan terkait hukum adat. Prosesnya masih berlangsung dan melibatkan sejumlah kementerian. Artinya, masih butuh waktu untuk pembahasan lebih lanjut.
Di sisi lain, ada satu rancangan yang cukup menarik perhatian: Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Rupanya, pemerintah serius ingin mengintegrasikan teknologi ke dalam proses hukum.
Salah satu wujudnya? Penggunaan kecerdasan buatan atau AI untuk membantu penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Nanti, salah satu sistem yang akan dipakai adalah BAP elektronik. Dengan bantuan AI, apa yang diucapkan tersangka atau yang diperiksa bisa langsung tertulis. Tinggal ditandatangani saja nantinya," jelas Supratman.
Ini tentu bisa jadi terobosan, meski detail teknis dan pengawasannya masih harus dilihat. Yang jelas, upaya digitalisasi mulai menyentuh ranah yang selama ini sangat bergantung pada proses manual.
Artikel Terkait
Pengamat Peringatkan Potensi Beban Ekonomi dari Perluasan Aturan Kawasan Tanpa Rokok DKI
Harmoni Imlek Nusantara Dibuka dengan Sorotan Kolaborasi Kreatif Indonesia-Korea
Tiket Mudik Lebaran 2026 Ludes 1,62 Juta, Okupansi Kereta Capai 42%
Indonesia dan Negara Arab Kecam Keras Pernyataan Dubes AS soal Hak Israel Kuasai Timur Tengah