MURIANETWORK.COM - Pemerintah memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan untuk memutakhirkan data. Kebijakan transisi ini diambil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul gelombang protes masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak pada Februari 2026. Langkah ini bertujuan mencegah keresahan lebih luas sekaligus memberi kesempatan bagi warga terdampak untuk menyesuaikan status kepesertaannya.
Langkah Taktis Atasi Lonjakan Penonaktifan
Menanggapi situasi yang berkembang, pemerintah memilih pendekatan yang lebih berhati-hati. Alih-alih membiarkan 11 juta orang tersebut langsung kehilangan haknya, kuota peserta PBI untuk sementara akan dinaikkan melampaui angka alokasi normal sebesar 96,8 juta jiwa. Fleksibilitas ini khusus diberikan selama masa transisi tiga bulan, sebelum akhirnya kuota dikembalikan ke angka semula.
Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons terhadap kegaduhan yang terjadi. Tujuannya jelas: memberikan ruang bernapas bagi masyarakat agar tidak merasa terkejut dan terdampak secara tiba-tiba.
"Dalam jangka pendek akan ada jumlah lebih dari yang 96,8 juta itu. Tapi setelah 3 bulan kan akan balik ke alokasi yang semula. Ini hanya untuk memberikan waktu kepada mereka ya jangan kagetlah," ungkapnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (9/2/2026).
Penyebab dan Evaluasi Proses Sebelumnya
Menteri Keuangan secara terbuka mengakui bahwa proses penonaktifan massal di Februari 2026 lalu berjalan kurang terukur. Penghapusan sepihak terhadap sejumlah besar peserta dalam waktu singkat, tanpa sosialisasi yang memadai, dinilai sebagai akar masalah yang memicu protes.
"Jadi yang kemarin kan enggak adilnya kenapa? Karena tiba-tiba di Februari ada 11 juta dalam satu bulan. Kan kaget semua karena belum ada tahapan-tahapan yang terukur waktu itu ya," ujarnya.
Purbaya membandingkan, proses penonaktifan dalam periode-periode sebelumnya biasanya berjumlah jauh lebih kecil. Lonjakan drastis hingga mencapai 11 juta orang dalam sebulan atau sekitar 10 persen dari peserta dirasa wajar jika menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Sebelum-sebelumnya kan cuma 1 juta, 2 juta, paling banyak 5 juta. Tapi ini satu bulan 11 juta kan 10 persen tiba-tiba enggak bisa dapat akses, ya pasti banyak yang... Ini yang menimbulkan kemarin mungkin banyak protes ya," lanjutnya.
Pilihan bagi Peserta Terdampak
Masa tenggang tiga bulan ini dimaksudkan sebagai jeda bagi warga untuk mengambil langkah yang diperlukan. Purbaya menjelaskan, terdapat beberapa opsi yang bisa diambil oleh mereka yang terdampak.
"Tadi pertanyaannya tambah 11 juta jadi gimana? Ya bertambah 11 juta, tapi kan 3 bulan kemudian ini kan dikasih waktu. Kalau abis ya abis, kalau bisa pemutakhiran ya pemutakhiran, atau kalau mau bayar, bayar sendiri. Jadi ter-cover betul,” tutur Purbaya.
Artinya, masyarakat dapat menggunakan waktu tersebut untuk melakukan pemutakhiran data jika merasa masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran. Alternatif lainnya, mereka dapat beralih menjadi peserta mandiri dengan membayar iuran sendiri agar tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.
Komitmen Perbaikan Sistem ke Depan
Belajar dari pengalaman ini, pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki mekanisme pemberitahuan. Ke depan, sistem yang lebih manusiawi akan diterapkan untuk menghindari kejutan serupa.
Peserta yang berpotensi dinonaktifkan akan menerima notifikasi peringatan jauh lebih awal, sehingga mereka memiliki cukup waktu untuk menyiapkan diri atau mengurus administrasi yang diperlukan.
"Ini diperbaiki dengan sistem tadi, nanti ke depan 3 bulan kalau dia enggak masuk ini akan diberitahu 3 bulan sebelumnya. Jadi sosialisasinya akan lebih baik," pungkas Purbaya.
Langkah-langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara efisiensi anggaran, ketepatan data, dan aspek keadilan sosial. Dengan memberikan ruang transisi dan meningkatkan komunikasi, diharapkan penyesuaian data kepesertaan BPJS Kesehatan dapat berjalan lebih tertib dan minim gejolak di masa mendatang.
Artikel Terkait
Mensos Tegaskan Pasien Kronis PBI Nonaktif Tetap Dijamin Negara
Pemerintah Jamin Iuran Peserta BPJS Nonaktif dengan Penyakit Kronis Tiga Bulan ke Depan
Gubernur DKI Tegaskan Pembangunan Gedung MUI-Baznas di HI Harus Patuhi Aturan Cagar Budaya
Menkes Desak Kemensos Aktifkan Kembali 120 Ribu Pasien Kronis di BPJS