MURIANETWORK.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang berstatus nonaktif namun mengidap penyakit kronis tetap akan mendapatkan jaminan dari negara. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi kekhawatiran penolakan terhadap pasien kelompok tersebut di fasilitas kesehatan. Gus Ipul secara tegas menginstruksikan rumah sakit agar tidak menolak pasien, mengingat ada jaminan pembiayaan dari pemerintah untuk tiga bulan ke depan.
Jaminan Negara untuk Pasien Kronis
Dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI, Senin (9/2/2026), Gus Ipul menggarisbawahi komitmen pemerintah. Ia menjelaskan bahwa meski status kepesertaan mereka nonaktif, negara akan menanggung iuran bagi pengidap penyakit kronis selama periode transisi ini. Langkah ini diambil sambil pemerintah dan BPJS Kesehatan melakukan pembenahan dan pemutakhiran data peserta.
“Tiga bulan ke depan ini akan dijamin. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak,” tegas Gus Ipul usai rapat.
Larangan Tegas Menolak Pasien
Menteri Sosial itu juga mengingatkan seluruh rumah sakit tentang peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa undang-undang dan peraturan menteri kesehatan secara jelas melarang setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk menolak pasien, tanpa terkecuali. Pesannya ini dimaksudkan untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka, terutama bagi kelompok rentan.
“Menurut saya, Menkes juga sudah jelas itu UU-nya ada, peraturannya ada, tidak boleh rumah sakit menolak pasien. Siapa pun pasien itu tidak boleh menolak pasien,” ujarnya menegaskan.
Kesepakatan DPR dan Pemerintah
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengonfirmasi bahwa telah terjalin kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk menanggung biaya layanan kesehatan peserta PBI JK nonaktif dengan penyakit kronis selama tiga bulan. Pembiayaan ini bersifat sementara, sembari data kepesertaan dibenahi.
“Ya, jadi kalau tadi DPR dan Pemerintah sepakat bahwa selama tiga bulan, seluruh layanan kesehatan termasuk yang PBI, itu dibayarkan oleh pemerintah. Jadi sudah sepakat, tadi bagian bayar-bayarnya pemerintah,” jelas Dasco.
Proses Pemutakhiran Data Berjalan
Dasco melanjutkan, periode tiga bulan ini akan dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data. Proses ini melibatkan Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan untuk memastikan keakuratan data penerima bantuan, sehingga bantuan tepat sasaran.
“Sambil kemudian pihak-pihak terkait dalam hal ini Kementerian Sosial, BPJS, Kementerian Kesehatan, itu kemudian memutakhirkan data terbaru dengan pembanding yang terbaru,” pungkasnya.
Dari ruang rapat parlemen, Gus Ipul juga menyampaikan bahwa mekanisme pembiayaan teknis akan segera dibahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi intensif antarlembaga untuk mengimplementasikan kebijakan perlindungan sosial ini secara konkret dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Jimmy Lai Divonis 20 Tahun Penjara, Reaksi Internasional Berbeda
Menkeu Purbaya: Koreksi IHSG Berlebihan, Fondasi Ekonomi RI Kuat dengan Pertumbuhan 5,39%
Pemerintah Jamin Iuran Peserta BPJS Nonaktif dengan Penyakit Kronis Tiga Bulan ke Depan
Pemerintah Beri Tenggat 3 Bulan untuk 11 Juta Peserta BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan