MURIANETWORK.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang berstatus nonaktif namun mengidap penyakit kronis tetap akan mendapatkan jaminan dari negara. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi kekhawatiran penolakan terhadap pasien kelompok tersebut di fasilitas kesehatan. Gus Ipul secara tegas menginstruksikan rumah sakit agar tidak menolak pasien, mengingat ada jaminan pembiayaan dari pemerintah untuk tiga bulan ke depan.
Jaminan Negara untuk Pasien Kronis
Dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI, Senin (9/2/2026), Gus Ipul menggarisbawahi komitmen pemerintah. Ia menjelaskan bahwa meski status kepesertaan mereka nonaktif, negara akan menanggung iuran bagi pengidap penyakit kronis selama periode transisi ini. Langkah ini diambil sambil pemerintah dan BPJS Kesehatan melakukan pembenahan dan pemutakhiran data peserta.
“Tiga bulan ke depan ini akan dijamin. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak,” tegas Gus Ipul usai rapat.
Larangan Tegas Menolak Pasien
Menteri Sosial itu juga mengingatkan seluruh rumah sakit tentang peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa undang-undang dan peraturan menteri kesehatan secara jelas melarang setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk menolak pasien, tanpa terkecuali. Pesannya ini dimaksudkan untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka, terutama bagi kelompok rentan.
“Menurut saya, Menkes juga sudah jelas itu UU-nya ada, peraturannya ada, tidak boleh rumah sakit menolak pasien. Siapa pun pasien itu tidak boleh menolak pasien,” ujarnya menegaskan.
Artikel Terkait
Ekonom: Liburan Beruntun dan Stimulus Pacu Target Pertumbuhan 5,5% di Kuartal I-2026
Kementerian Kebudayaan Terapkan WFH dan Efisiensi Energi Respons Krisis Global
Menteri ESDM Imbau Masyarakat Tenang, Stok BBM Nasional Masih Aman
Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Mudik Lebaran 2026 Laris, Okupansi Lampaui 100%