OJK Tegaskan Dugaan Pelanggaran PIPA Terjadi Pasca-Listing, Bukan pada Tahap IPO

- Senin, 09 Februari 2026 | 16:15 WIB
OJK Tegaskan Dugaan Pelanggaran PIPA Terjadi Pasca-Listing, Bukan pada Tahap IPO

MURIANETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi bahwa dugaan pelanggaran pada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) teridentifikasi setelah perusahaan tersebut resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut otoritas, masalah ini muncul pada fase pasca-listing, bukan pada tahap penawaran umum perdana saham (IPO) yang dilalui perusahaan.

Fokus pada Pelanggaran Pasca-Listing

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memaparkan bahwa temuan awal mengarah pada dua hal utama. Pertama, terkait mekanisme penjatahan saham setelah perusahaan melantai. Kedua, ada indikasi ketidaksesuaian dalam pelaporan keuangan perusahaan.

“Berdasarkan pengamatan kami, pelanggaran terjadi saat pelaksanaan setelah IPO, yakni pada proses penjatahan saham. Selain itu, terdapat indikasi pelaporan yang belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK),” jelas Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Senin (9/2/2026).

Komitmen OJK dalam Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Hasan Fawzi menegaskan komitmen OJK untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Otoritas siap menyediakan data dan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum guna memperlancar penyelidikan.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar