OJK Tegaskan Dugaan Pelanggaran PIPA Terjadi Pasca-Listing, Bukan pada Tahap IPO

- Senin, 09 Februari 2026 | 16:15 WIB
OJK Tegaskan Dugaan Pelanggaran PIPA Terjadi Pasca-Listing, Bukan pada Tahap IPO

MURIANETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi bahwa dugaan pelanggaran pada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) teridentifikasi setelah perusahaan tersebut resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut otoritas, masalah ini muncul pada fase pasca-listing, bukan pada tahap penawaran umum perdana saham (IPO) yang dilalui perusahaan.

Fokus pada Pelanggaran Pasca-Listing

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memaparkan bahwa temuan awal mengarah pada dua hal utama. Pertama, terkait mekanisme penjatahan saham setelah perusahaan melantai. Kedua, ada indikasi ketidaksesuaian dalam pelaporan keuangan perusahaan.

“Berdasarkan pengamatan kami, pelanggaran terjadi saat pelaksanaan setelah IPO, yakni pada proses penjatahan saham. Selain itu, terdapat indikasi pelaporan yang belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK),” jelas Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Senin (9/2/2026).

Komitmen OJK dalam Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Hasan Fawzi menegaskan komitmen OJK untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Otoritas siap menyediakan data dan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum guna memperlancar penyelidikan.

“OJK memiliki komitmen kuat untuk menegakkan sanksi secara terukur sesuai regulasi yang berlaku. Kami akan terus mencegah dan menindak setiap pelanggaran di pasar modal,” tambahnya.

Dugaan dari Pihak Kepolisian

Klaim OJK ini muncul di tengah penyidikan terpisah yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri. Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa PIPA diduga tidak memenuhi syarat valuasi aset yang diperlukan untuk menjadi perusahaan publik.

Dugaan itu mengemuka setelah penyidik menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas. “Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa PIPA sebenarnya tidak memenuhi ketentuan valuasi aset yang disyaratkan untuk menjadi perusahaan terbuka,” ungkap Direktur Tipideksus, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam kesempatan sebelumnya.

Meski terdapat perbedaan titik tekan antara temuan OJK dan Bareskrim, kasus ini masih terus diselidiki. Sementara itu, perdagangan saham PIPA di pasar tetap berada di bawah pengawasan ketat otoritas untuk menjaga stabilitas dan perlindungan investor.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar