MURIANETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi bahwa dugaan pelanggaran pada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) teridentifikasi setelah perusahaan tersebut resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut otoritas, masalah ini muncul pada fase pasca-listing, bukan pada tahap penawaran umum perdana saham (IPO) yang dilalui perusahaan.
Fokus pada Pelanggaran Pasca-Listing
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memaparkan bahwa temuan awal mengarah pada dua hal utama. Pertama, terkait mekanisme penjatahan saham setelah perusahaan melantai. Kedua, ada indikasi ketidaksesuaian dalam pelaporan keuangan perusahaan.
“Berdasarkan pengamatan kami, pelanggaran terjadi saat pelaksanaan setelah IPO, yakni pada proses penjatahan saham. Selain itu, terdapat indikasi pelaporan yang belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK),” jelas Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Senin (9/2/2026).
Komitmen OJK dalam Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Hasan Fawzi menegaskan komitmen OJK untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Otoritas siap menyediakan data dan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum guna memperlancar penyelidikan.
Artikel Terkait
Saham Bakrie Melawan Arus, ENRG dan DEWA Catat Kenaikan Signifikan
BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Multipolar Technology Usai Anjlok 76%
Tambang Nikel Hengjaya di Morowali Dihentikan Sementara Usai Kecelakaan Kerja Tewaskan Pekerja
Harga Emas Anjlok 2,84%, Tertekan Dolar AS dan Ketegangan Timur Tengah