MURIANETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi bahwa dugaan pelanggaran pada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) teridentifikasi setelah perusahaan tersebut resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut otoritas, masalah ini muncul pada fase pasca-listing, bukan pada tahap penawaran umum perdana saham (IPO) yang dilalui perusahaan.
Fokus pada Pelanggaran Pasca-Listing
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memaparkan bahwa temuan awal mengarah pada dua hal utama. Pertama, terkait mekanisme penjatahan saham setelah perusahaan melantai. Kedua, ada indikasi ketidaksesuaian dalam pelaporan keuangan perusahaan.
“Berdasarkan pengamatan kami, pelanggaran terjadi saat pelaksanaan setelah IPO, yakni pada proses penjatahan saham. Selain itu, terdapat indikasi pelaporan yang belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK),” jelas Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Senin (9/2/2026).
Komitmen OJK dalam Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Hasan Fawzi menegaskan komitmen OJK untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Otoritas siap menyediakan data dan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum guna memperlancar penyelidikan.
“OJK memiliki komitmen kuat untuk menegakkan sanksi secara terukur sesuai regulasi yang berlaku. Kami akan terus mencegah dan menindak setiap pelanggaran di pasar modal,” tambahnya.
Dugaan dari Pihak Kepolisian
Klaim OJK ini muncul di tengah penyidikan terpisah yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri. Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa PIPA diduga tidak memenuhi syarat valuasi aset yang diperlukan untuk menjadi perusahaan publik.
Dugaan itu mengemuka setelah penyidik menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas. “Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa PIPA sebenarnya tidak memenuhi ketentuan valuasi aset yang disyaratkan untuk menjadi perusahaan terbuka,” ungkap Direktur Tipideksus, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam kesempatan sebelumnya.
Meski terdapat perbedaan titik tekan antara temuan OJK dan Bareskrim, kasus ini masih terus diselidiki. Sementara itu, perdagangan saham PIPA di pasar tetap berada di bawah pengawasan ketat otoritas untuk menjaga stabilitas dan perlindungan investor.
Artikel Terkait
IHSG Menguat 1,22% ke 8.031,87, Transaksi Tembus Rp17,74 Triliun
IHSG Menguat 1,22% ke Level 8.031, Sektor Barang Baku dan Energi Jadi Penggerak
Rupiah Menguat ke Rp16.805 Didorong Sentimen Global dan Optimisme Domestik
KKP Dorong Pengelolaan Rantai Dingin Profesional di Kampung Nelayan Merah Putih