Hingga akhir Desember 2025, nilai restrukturisasi kredit untuk korban bencana di tiga provinsi Sumatera ternyata sudah menembus angka fantastis. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru: Rp12,58 triliun. Dana sebesar itu telah disalurkan untuk meringankan beban tak kurang dari 237 ribu nasabah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah ini bukan satu-satunya. Di sisi lain, OJK juga sudah menginstruksikan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk bergerak cepat. Mereka diminta mengaktifkan tanggap darurat, menyederhanakan klaim, dan memperkuat komunikasi dengan nasabah yang terdampak. Intinya, proses harus lebih luwes dan manusiawi.
"Dalam rangka memberi kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berlaku selama 3 tahun sejak 10 Desember 2025," jelas Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Pernyataan itu disampaikannya dalam konferensi pers KSSK di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa lalu. Mahendra menegaskan, payung hukumnya adalah POJK Nomor 19 Tahun 2022 yang telah diaktifkan untuk ketiga provinsi tersebut sejak Desember tahun lalu.
Nah, apa saja poin penting dalam kebijakan khusus ini? Pertama, restrukturisasi berlaku untuk semua lembaga keuangan. Mulai dari bank, perusahaan pembiayaan, sampai pegadaian. Jangka waktunya bisa sampai tiga tahun, dan yang penting, tidak ada batasan plafon.
Artikel Terkait
Prabowo Pimpin Rapat, Godok 10 Kampus Baru Hasil Kolaborasi Indonesia-Inggris
Emas Antam Tembus Rekor, Sentuh Rp2,9 Juta per Gram
Ayah Lula Lahfah Gelap Soal Proses Hukum Kematian Putrinya
Lepas Gelar Debut Global Mobil Listrik Terbarunya di IIMS 2026