Hingga akhir Desember 2025, nilai restrukturisasi kredit untuk korban bencana di tiga provinsi Sumatera ternyata sudah menembus angka fantastis. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru: Rp12,58 triliun. Dana sebesar itu telah disalurkan untuk meringankan beban tak kurang dari 237 ribu nasabah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah ini bukan satu-satunya. Di sisi lain, OJK juga sudah menginstruksikan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk bergerak cepat. Mereka diminta mengaktifkan tanggap darurat, menyederhanakan klaim, dan memperkuat komunikasi dengan nasabah yang terdampak. Intinya, proses harus lebih luwes dan manusiawi.
"Dalam rangka memberi kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berlaku selama 3 tahun sejak 10 Desember 2025," jelas Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Pernyataan itu disampaikannya dalam konferensi pers KSSK di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa lalu. Mahendra menegaskan, payung hukumnya adalah POJK Nomor 19 Tahun 2022 yang telah diaktifkan untuk ketiga provinsi tersebut sejak Desember tahun lalu.
Nah, apa saja poin penting dalam kebijakan khusus ini? Pertama, restrukturisasi berlaku untuk semua lembaga keuangan. Mulai dari bank, perusahaan pembiayaan, sampai pegadaian. Jangka waktunya bisa sampai tiga tahun, dan yang penting, tidak ada batasan plafon.
Kedua, status kredit yang direstrukturisasi tetap dicatat sebagai lancar. Ini poin krusial. Dengan status tetap 'current', debitur punya peluang untuk mengajukan pinjaman baru jika memang dibutuhkan untuk membangun kembali usahanya.
Ketiga, ada kemudahan khusus untuk kredit di bawah Rp10 miliar. Penetapan status lancar hanya melihat satu hal: apakah pembayarannya lancar? Tanpa perlu syarat tambahan yang berbelit.
"Kami memperoleh keputusan tadi dari rakor ini bahwa yang terkait dengan KUR, karena di dalam KUR ada elemen subsidi bunga, ada elemen penjaminan dan asuransi kredit maka elemen-elemen tadi itu juga akan dimitigasi oleh pemerintah," papar Mahendra.
"Sehingga kemudian pada gilirannya terkait dengan KUR proses untuk perlakuan khusus, relaksasi dan restrukturisasinya semua sama dengan yang berlaku yang telah kami sampaikan tadi, untuk seluruh jenis kredit dan pembiayaan yang lain," tutupnya.
Jadi, skema relaksasi ini terlihat komprehensif, mencakup berbagai jenis pembiayaan. Tujuannya jelas: memberi ruang bernapas bagi mereka yang sedang berusaha bangkit.
Artikel Terkait
Bupati Lampung Tengah Nonaktif Ardito Wijaya Dipindahkan ke Lapas Lampung Jelang Sidang Perdana
Kanselir Jerman Kecam AS dan Israel karena Meremehkan Kekuatan Iran
Transjakarta Sediakan Shuttle Gratis untuk Penumpang KRL Terdampak Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur
Lima Tim Kuda Hitam yang Siap Jadi Kejutan di Piala Dunia 2026