Kedua, status kredit yang direstrukturisasi tetap dicatat sebagai lancar. Ini poin krusial. Dengan status tetap 'current', debitur punya peluang untuk mengajukan pinjaman baru jika memang dibutuhkan untuk membangun kembali usahanya.
Ketiga, ada kemudahan khusus untuk kredit di bawah Rp10 miliar. Penetapan status lancar hanya melihat satu hal: apakah pembayarannya lancar? Tanpa perlu syarat tambahan yang berbelit.
"Kami memperoleh keputusan tadi dari rakor ini bahwa yang terkait dengan KUR, karena di dalam KUR ada elemen subsidi bunga, ada elemen penjaminan dan asuransi kredit maka elemen-elemen tadi itu juga akan dimitigasi oleh pemerintah," papar Mahendra.
"Sehingga kemudian pada gilirannya terkait dengan KUR proses untuk perlakuan khusus, relaksasi dan restrukturisasinya semua sama dengan yang berlaku yang telah kami sampaikan tadi, untuk seluruh jenis kredit dan pembiayaan yang lain," tutupnya.
Jadi, skema relaksasi ini terlihat komprehensif, mencakup berbagai jenis pembiayaan. Tujuannya jelas: memberi ruang bernapas bagi mereka yang sedang berusaha bangkit.
Artikel Terkait
KPK Naikkan Batas Lapor Gratifikasi, Aturan untuk Rekan Kerja Dirombak
Modal Minim, Tantangan Berat yang Membelit Bank Syariah
Harga Pangan Meroket, Bawang hingga Cabai Tembus Angka Tertinggi
Lepas Sasar Jualan Satu Juta Mobil Listrik, Indonesia Jadi Pilar Utama