MURIANETWORK.COM - Mahkamah Agung China telah membatalkan hukuman mati terhadap warga negara Kanada, Robert Lloyd Schellenberg, yang terkait kasus penyelundupan narkoba. Keputusan tertinggi ini mengakhiri hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan dalam persidangan ulang tahun 2019 dan memerintahkan kasusnya untuk diperiksa kembali di pengadilan provinsi. Pembatalan ini menjadi perkembangan signifikan dalam sebuah kasus yang selama bertahun-tahun turut mewarnai dinamika hubungan diplomatik antara Beijing dan Ottawa.
Jalannya Kasus Hingga ke Tingkat Kasasi
Robert Schellenberg pertama kali ditangkap di China pada 2014 atas tuduhan terlibat dalam rencana penyelundupan narkoba. Empat tahun kemudian, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepadanya. Namun, vonis itu berubah drastis pada Januari 2019. Dalam sebuah persidangan ulang yang digelar hanya beberapa pekan setelah eksekutif Huawei, Meng Wanzhou, ditangkap di Kanada, Schellenberg justru dijatuhi hukuman mati. Keputusan itu langsung memicu sorotan internasional dan memperkeruh hubungan kedua negara.
Setelah melalui proses banding yang panjang, Mahkamah Agung China akhirnya mengambil langkah. Pengadilan tertinggi itu memutuskan untuk membatalkan vonis mati tersebut dan mengembalikan berkas perkara untuk disidangkan ulang di Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Liaoning.
Suara dari Kuasa Hukum
Pengacara Schellenberg yang berbasis di Beijing, Zhang Dongshuo, mengonfirmasi perkembangan terbaru ini. Ia menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung dikeluarkan pada Jumat, 6 Februari 2026.
Artikel Terkait
Jadwal Salat 28 Maret 2026 di Surabaya: Imsak Pukul 04.08 WIB
Oknum Ustaz di Karawang Diamankan Usai Dihajar Massa karena Selingkuh
KAI Garap Peremajaan Permukiman Bantaran Rel Senen Usai Instruksi Presiden
BPBD Aceh Besar Larang Bakar Sampah dan Lahan di Tengah Suhu Mencapai 34 Derajat