Mahkamah Agung China Batalkan Vonis Mati Warga Kanada Robert Schellenberg

- Senin, 09 Februari 2026 | 16:15 WIB
Mahkamah Agung China Batalkan Vonis Mati Warga Kanada Robert Schellenberg

MURIANETWORK.COM - Mahkamah Agung China telah membatalkan hukuman mati terhadap warga negara Kanada, Robert Lloyd Schellenberg, yang terkait kasus penyelundupan narkoba. Keputusan tertinggi ini mengakhiri hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan dalam persidangan ulang tahun 2019 dan memerintahkan kasusnya untuk diperiksa kembali di pengadilan provinsi. Pembatalan ini menjadi perkembangan signifikan dalam sebuah kasus yang selama bertahun-tahun turut mewarnai dinamika hubungan diplomatik antara Beijing dan Ottawa.

Jalannya Kasus Hingga ke Tingkat Kasasi

Robert Schellenberg pertama kali ditangkap di China pada 2014 atas tuduhan terlibat dalam rencana penyelundupan narkoba. Empat tahun kemudian, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepadanya. Namun, vonis itu berubah drastis pada Januari 2019. Dalam sebuah persidangan ulang yang digelar hanya beberapa pekan setelah eksekutif Huawei, Meng Wanzhou, ditangkap di Kanada, Schellenberg justru dijatuhi hukuman mati. Keputusan itu langsung memicu sorotan internasional dan memperkeruh hubungan kedua negara.

Setelah melalui proses banding yang panjang, Mahkamah Agung China akhirnya mengambil langkah. Pengadilan tertinggi itu memutuskan untuk membatalkan vonis mati tersebut dan mengembalikan berkas perkara untuk disidangkan ulang di Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Liaoning.

Suara dari Kuasa Hukum

Pengacara Schellenberg yang berbasis di Beijing, Zhang Dongshuo, mengonfirmasi perkembangan terbaru ini. Ia menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung dikeluarkan pada Jumat, 6 Februari 2026.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar