Kisah Asrul Sani dan Ijazah Doktoral: Pelajaran untuk Jokowi
Oleh: Erizal
Hakim Mahkamah Konstitusi, Asrul Sani, akhirnya memberikan klarifikasi terbuka mengenai tuduhan kepemilikan ijazah doktoral palsu yang dialamatkan kepadanya. Dalam konferensi persnya, Asrul Sani memaparkan kronologi lengkap perjalanannya meraih gelar doktor dengan runut dan disertai bukti-bukti otentik. Ia bahkan menyebut prosesnya memakan waktu hingga 11 tahun, sebuah perjalanan panjang yang tidak disarankan untuk ditiru.
Tuduhan terhadap Asrul Sani bermula dari operasi yang dilakukan oleh lembaga anti korupsi di Polandia terhadap universitas tempatnya menimba ilmu. Operasi tersebut menangkap kasus suap yang melibatkan kampus. Akibatnya, Asrul turut terseret dan dituduh memperoleh gelar dengan cara yang tidak sah.
Meski kasusnya terlihat sederhana, hal ini membawa Asrul Sani harus menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Lembaga yang sama ini sebelumnya juga memeriksa hakim MK terkait putusan yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka maju dalam pencalonan presiden. Hasil pemeriksaan terhadap Asrul dinyatakan bersih, yang kemudian membuka jalan baginya untuk berbicara.
Artikel Terkait
Laporan Ungkap Aliran Dana Terduga Teroris Lewat Binance, Pegawai Penyelidik Malah Diberhentikan
Tren Bukber Ramadan di Makassar Beralih ke Restoran dengan Konsep Estetik
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana
Pantai Akkarena Makassar: Destinasi Favorit Warga dengan Pemandangan Senja Memikat