MURIANETWORK.COM - Mantan terpidana kasus ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono, menegaskan tetap yakin ijazah sang presiden ke-7 RI palsu. Bambang mengatakan keyakinannya tetap kuat meski pernah dipenjara terkait tudingan tersebut.
"Sejak saya selesaikan penulisan buku itu, kan saya sudah yakin (ijazah Jokowi palsu)," ujar Bambang Tri dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Digugat Lagi, Jokowi: Ada yang 'Back Up' di iNews, Selasa (16/9/2025).
Dia mengatakan, keyakinannya justru semakin menguat usai pakar telematika Roy Suryo dkk turut menyuarakan tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Apalagi ini kan ditambah teman-teman yang para ahli ini, yang doktor-doktor ini, tambah yakin dong," kata Bambang.
Dia menegaskan, vonis penjara yang telah dijalani tidak pernah mengubah keyakinannya atas ijazah palsu Jokowi.
"Sama sekali nggak (berubah), tiap hari tambah kuat itu," tegas dia.
Diketahui, Bambang Tri bebas per 26 Agustus 2025 lalu.Dia telah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Sragen.
Pembebasan bersyarat Bambang Tri berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana tertanggal tanggal 12 Juni 2025.
"Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Sragen Mohamad Maolana dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Sebelum bebas, kata dia, Bambang Tri juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.
"Dengan pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang," tutur dia.
Adapun Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo atas dakwaan penyebaran ujaran kebencian mengenai ijazah Jokowi pada 2023 lalu. Hukuman tersebut kemudian diringankan menjadi 4 tahun pada tingkat pengadilan tinggi.
Bambang Tri pun mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Sidang perdana telah digelar pada 3 Juli 2025 lalu.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Nagita Slavina Tak Restui Raffi Ahmad Jadi Menteri Jauh Sebelum Ditawari Kursi Menpora
Peradi Bersatu Jawab Tudingan Roy Suryo: Gibran Gak Pernah Ngaku Lulusan S2!
KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Diduga Hasil Tindak Pidana
Eks Menteri Blak-Blakan Ungkap Sulit Percaya PBNU Terlibat Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Ini Alasannya!