MURIANETWORK.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendesak Kementerian Sosial untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaan lebih dari 120 ribu pasien penyakit berat dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Desakan ini disampaikan dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Senayan, Senin (9/2/2026), menyusul status nonaktif yang dinilai dapat menghambat akses pengobatan bagi pasien kronis.
Mekanisme Otomatis untuk Kepastian Layanan
Untuk mempercepat proses, Menkes mengusulkan agar reaktivasi dilakukan secara otomatis melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Kementerian Sosial. Langkah ini dirancang untuk memangkas prosedur birokrasi, sehingga peserta tidak perlu lagi mengurus administrasi secara mandiri ke fasilitas kesehatan.
“Usulan kami, untuk mengatasi kebutuhan masyarakat, adalah menerbitkan SK Kemensos agar layanan katastropik bagi sekitar 120 ribu peserta tersebut otomatis direaktivasi selama tiga bulan ke depan,” jelas Budi Gunadi Sadikin.
Menurutnya, kepastian status ini sangat krusial, baik bagi rumah sakit maupun pasien. Dengan status aktif, tidak akan ada lagi keraguan atau penundaan dalam pemberian pelayanan medis yang dibutuhkan.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran, Ruas Tol Semarang Kembali Diberlakukan One Way Lokal
Korban Tewas Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun 30 Persen
1.528 SPPG Disuspensi, Tren Penutupan Turun Usai Peningkatan Kepatuhan SLHS
Prabowo dan Menteri Bahas Percepatan Program Sampah Jadi Energi