Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa mengatakan, pelaku melakukan aksi rudapaksa kepada korban mulai dari 2016 hingga Juni 2024.
"Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar, mulai 2016 hingga 2 Juni 2024," kata Kompol I Made Yogi Purusa Utama dilansir dari Antara, Jumat (7/6).
Yogi menjelaskan, aksi bejat OS dilakukan tanpa sepengetahuan istrinya atau ibu kandung korban.
Adapun ibu korban saat ini tengah bekerja mencari nafkah sebagai pekerja migran atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.
"Ibu korban memang sekarang sedang bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri. Akan tetapi, waktu kecil masih SD, saat ibu korban masih di rumah, pelaku ini mengaku kerap sembunyi-sembunyi melancarkan aksinya kepada korban," ujar Yogi.
Kepada polisi, pelaku juga kerap memberikan ancaman kepada korban.
"Biar diam, korban ini dicubit pahanya sama pelaku," ujar Yogi.
Korban yang kini sudah duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) pun akhirnya menyadari bahwa yang dilakukan ayah tirinya kepadanya itu salah.
Artikel Terkait
Korea Utara Uji Coba Senjata Elektromagnetik dan Bom Serat Karbon dalam Ketegangan dengan Seoul
Timnas U-17 Hadapi Timor Leste di Pembuka Piala AFF, Tekanan Tinggi Usai Catatan Buruk
KAI Daop 1 Jakarta Tegas Akan Tindak Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Stasiun
Kebijakan WFH ASN Turunkan Jumlah Penumpang LRT Jabodebek 10 Persen