"Anak (korban) ini pahamnya setelah SMP kalau perbuatan ayah tirinya itu salah. Makanya, korban langsung melapor kepada gurunya, dan dari gurunya lapor kepada kami," ujar Yogi.
Polisi kemudian menangkap OS di rumahnya pada Kamis (6/6) malam.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Kayu Hanyutan Disulap Jadi Hunian Sementara Korban Banjir Aceh dan Sumut
Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Dibuka 24 Jam untuk Percepatan Logistik Bencana
Ripstix Bergema, Semangat Menggelegar: Pound Fit Serbu WTC Mangga Dua
Rebahin Sudah Tutup, Ini Daftar Platform Nonton Legal yang Bisa Dicoba