"Anak (korban) ini pahamnya setelah SMP kalau perbuatan ayah tirinya itu salah. Makanya, korban langsung melapor kepada gurunya, dan dari gurunya lapor kepada kami," ujar Yogi.
Polisi kemudian menangkap OS di rumahnya pada Kamis (6/6) malam.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Yordania Dukung Rencana Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Billy Mambrasar Mundur dari Beasiswa LPDP, Beri Kesempatan ke Anak Bangsa Lain
Pelatih Persija: Fokus pada Konsistensi, Bukan Pergerakan Rival
Pelajar di Kutai Kartanegara Tikam Teman Sekelas Diduga Akibat Bullying