Kebijakan WFA 3 Hari Pasca-Lebaran 2026 Berlaku untuk ASN dan Swasta

- Rabu, 25 Maret 2026 | 11:45 WIB
Kebijakan WFA 3 Hari Pasca-Lebaran 2026 Berlaku untuk ASN dan Swasta

Libur Lebaran 2026 sudah usai, tapi ada kebijakan yang masih berlaku: work from anywhere atau WFA. Kebijakan ini, yang menyasar baik ASN maupun pegawai swasta, masih bisa dinikmati selama tiga hari setelah hari raya.

Jadi, mulai hari ini, Rabu 25 Maret 2026, hingga Jumat besoknya, karyawan di berbagai sektor boleh bekerja dari lokasi mana saja. Intinya, tiga hari itu adalah masa transisi sebelum benar-benar kembali ke rutinitas normal di kantor.

Untuk ASN, Begini Jadwalnya

Bagi Aparatur Sipil Negara, aturan ini bersumber dari Surat Edaran Menteri PANRB. Menurut surat bernomor 2/2026 itu, fleksibilitas kerja diberikan usai libur Idulfitri dan Nyepi. Rincian harinya sama: Rabu, Kamis, dan Jumat, tanggal 25 sampai 27 Maret 2026.

Di sisi lain, perusahaan swasta juga mengikuti pola serupa. Dasarnya adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Jadwal pelaksanaannya pun tak berbeda.

Lalu Bagaimana dengan Pekerja Swasta?

Ya, mereka juga dapat jatah yang sama. Mengacu pada aturan dari Kemnaker, periode WFA bagi buruh dan pegawai swasta juga berlangsung pada 25, 26, dan 27 Maret. Jadi, secara umum, semua sektor dapat kesempatan yang setara.

Ingat, Ini Bukan Hari Libur

Nah, ini poin penting yang sering salah kaprah. WFA pasca-Lebaran ini sama sekali bukan hari libur tambahan. Anda tetap harus bekerja, hanya saja lokasinya lebih fleksibel.

Kementerian PANRB menegaskan, kebijakan ini murni soal pengaturan kerja fleksibel. Tujuannya agar pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan lancar, meski di masa puncak arus balik.

Hal serupa ditegaskan untuk sektor swasta. Menurut situs resmi Kemnaker, pekerja yang mengambil WFA tetap harus menunaikan semua tugas dan kewajibannya. Jadi, jangan harap ini dianggap sebagai cuti tahunan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, punya penjelasan langsung.

"Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," ujarnya.

Pernyataan itu sekaligus mempertegas poin dalam surat edaran resmi: WFA bukan cuti tahunan, dan pekerja tetap wajib menyelesaikan tanggung jawabnya selama periode tersebut.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar