Karyawan Ekspedisi Curi 3 iPhone 17 di Gudang Bantul, Terancam Pasal 363 KUHP

- Sabtu, 01 November 2025 | 14:42 WIB
Karyawan Ekspedisi Curi 3 iPhone 17 di Gudang Bantul, Terancam Pasal 363 KUHP

Karyawan Ekspedisi Curi 3 iPhone 17 di Gudang Bantul, Terancam Pasal 363 KUHP

Polisi meringkus dua karyawan jasa pengiriman paket karena diduga mencuri tiga unit iPhone 17 di gudang perusahaan. Kejadian pencurian ponsel terbaru ini terjadi di Jalan Imogiri Barat Km 4, Wojo, Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku berinisial YPF (25) asal Kabupaten Bandung dan JA (35) asal Jakarta Barat telah ditangkap. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pencurian paket berisi smartphone mahal tersebut.

Kronologi Pencurian iPhone 17 di Gudang Ekspedisi

Kasus ini berawal ketika seorang seniman berinisial AL asal Kotagede, Yogyakarta, melaporkan hilangnya paketnya ke Polsek Sewon. Korban sebelumnya memesan tiga ponsel melalui e-commerce, terdiri dari dua unit iPhone 17 dan satu unit iPhone 17 Pro.

Paket yang dikirim dari Jakarta tersebut tiba di gudang ekspedisi di Bantul pada 29 Oktober pukul 10.00 WIB. Namun, sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 12.00 WIB, paket tersebut dilaporkan hilang.

Pelaku Ternyata Karyawan Internal

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Ternyata pencurian iPhone 17 ini dilakukan oleh karyawan ekspedisi itu sendiri yang bertugas mengirimkan paket dari Jakarta ke Bantul.

Kedua tersangka sekarang menghadapi tuntutan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi keamanan pengiriman paket bernilai tinggi melalui jasa ekspedisi.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar