Karyawan Ekspedisi Curi 3 iPhone 17 di Gudang Bantul, Terancam Pasal 363 KUHP
Polisi meringkus dua karyawan jasa pengiriman paket karena diduga mencuri tiga unit iPhone 17 di gudang perusahaan. Kejadian pencurian ponsel terbaru ini terjadi di Jalan Imogiri Barat Km 4, Wojo, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku berinisial YPF (25) asal Kabupaten Bandung dan JA (35) asal Jakarta Barat telah ditangkap. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pencurian paket berisi smartphone mahal tersebut.
Kronologi Pencurian iPhone 17 di Gudang Ekspedisi
Kasus ini berawal ketika seorang seniman berinisial AL asal Kotagede, Yogyakarta, melaporkan hilangnya paketnya ke Polsek Sewon. Korban sebelumnya memesan tiga ponsel melalui e-commerce, terdiri dari dua unit iPhone 17 dan satu unit iPhone 17 Pro.
Paket yang dikirim dari Jakarta tersebut tiba di gudang ekspedisi di Bantul pada 29 Oktober pukul 10.00 WIB. Namun, sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 12.00 WIB, paket tersebut dilaporkan hilang.
Pelaku Ternyata Karyawan Internal
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Ternyata pencurian iPhone 17 ini dilakukan oleh karyawan ekspedisi itu sendiri yang bertugas mengirimkan paket dari Jakarta ke Bantul.
Kedua tersangka sekarang menghadapi tuntutan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi keamanan pengiriman paket bernilai tinggi melalui jasa ekspedisi.
Artikel Terkait
Puskesmas Tiron di Kediri Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Mathew Baker, 17 Tahun, Resmi Masuk Skuad Senior Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026
Joey Pelupessy Perpanjang Kontrak di Lommel SK Usai Bawa Klub Promosi ke Liga Utama Belgia
Gubernur Sulsel Kucurkan Rp1 Miliar untuk Pemulihan RSUD Syekh Yusuf Gowa Pascakebakaran