Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 yang telah menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Hingga saat ini, keduanya belum menjalani masa tahanan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap keduanya akan dilakukan dalam waktu dekat. “Ada dua dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan sampai dengan hari ini belum dilakukan penahanan. Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik, dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insyaallah dilakukan penahanan,” ujarnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Menurut Asep, penundaan penahanan ini didasari oleh kebutuhan penyidik untuk mengumpulkan kecukupan alat bukti. Ia menjelaskan bahwa jika seorang tersangka langsung ditahan, penyidik akan memiliki keterbatasan waktu sehingga proses pengumpulan barang bukti berpotensi tidak maksimal. “Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis atau yang akrab disapa Gus Alex, dua tersangka lainnya adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Sejauh ini, baru Yaqut dan Gus Alex yang telah ditahan, sementara dua tersangka dari pihak swasta masih menunggu giliran.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut ketika masih menjabat sebagai Menteri Agama. Proses pemberian tersebut diduga dilakukan melalui perantara, yaitu Gus Alex. Ismail Adham disebut menyerahkan uang senilai 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang sebesar 5 ribu dolar AS kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief.
Sementara itu, kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai angka yang sangat fantastis. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.
Artikel Terkait
Peringatan 1 Juni dan 1 Oktober Berbeda, Ini Bedanya Hari Lahir dan Hari Kesaktian Pancasila
Netanyahu Perintahkan Perluasan Operasi Darat di Lebanon, Eskalasi Konflik dengan Hizbullah Kian Memanas
Hasto Kristiyanto: Pancasila Jangan Direduksi Jadi Jargon Politik, Harus Jadi Instrumen Pembebasan Ekonomi Rakyat
Prabowo Kenang Kedekatan dengan Ryamizard Ryacudu sejak Taruna, Fadli Zon: Hubungan Batin Dua Tokoh Bangsa