Jakarta Libur Natal dan tahun baru sudah lewat. Bagi Anda yang bekerja di Ibu Kota, saatnya kembali ke rutinitas. Nah, khusus hari Senin ini, tanggal 13 April 2026, jangan lupa! Aturan ganjil genap tetap diberlakukan di sejumlah titik rawan macet. Jadi, pastikan nomor plat kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari ini, kalau tidak mau kena tilang.
Ruas Mana Saja yang Kena?
Aturan ini menyebar di berbagai titik. Berikut daftar lengkapnya per wilayah.
Jakarta Pusat
Kawasan bisnis dan pemerintahan di Jakarta Pusat jadi fokus utama. Di sini, aturan berlaku di Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, hingga Majapahit. Lalu juga di sepanjang arteri utama seperti MH Thamrin, Jenderal Sudirman, dan Medan Merdeka Barat. Jangan lupakan juga ruas-ruas lain seperti Salemba Raya, Kramat Raya, Gunung Sahari, serta daerah sekitar Stasiun Senen, Balikpapan, dan Kyai Caringin.
Jakarta Selatan
Di selatan, aturan menyasar jalan-jalan padat seperti Sisingamangaraja, Panglima Polim, dan Fatmawati. Jalan protokol seperti Gatot Subroto dan HR Rasuna Said juga masuk dalam daftar, begitu pula Suryopranoto.
Jakarta Timur
Sementara di Jakarta Timur, pengendara harus ekstra hati-hati melintasi Jalan MT Haryono, DI Panjaitan, dan Jenderal Ahmad Yani. Jalan Pramuka juga termasuk yang menerapkan sistem ini.
Jakarta Barat
Untuk wilayah Barat, titik penerapannya antara lain di Jalan Pintu Besar Selatan, Tomang Raya, dan Jenderal S Parman.
Kapan Sih Jam Berlakunya?
Aturan ini cuma berlaku di hari kerja, Senin sampai Jumat. Waktunya dibagi dua sesi: pagi hari dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, lalu sore hingga malam dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Prinsipnya sederhana: tanggal ganjil cuma untuk plat nomor ganjil, tanggal genap ya untuk plat genap. Cek tanggal dan angka terakhir plat Anda sebelum berangkat.
Ada yang Bebas Aturan Nggak?
Ada kok. Beberapa kendaraan tertentu dibebaskan dari aturan ini. Misalnya, kendaraan dinas penting seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran. Angkutan umum bermotor berpelat kuning, sepeda motor, dan mobil listrik juga bebas melintas.
Selain itu, truk tangki bahan bakar, kendaraan dengan stiker disabilitas, dan mobil evakuasi kecelakaan juga termasuk yang dikecualikan. Untuk kalangan tertentu, kendaraan pejabat tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri berpelat merah, serta tamu negara punya izin khusus. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM juga bebas, begitu pula kendaraan lain yang dapat izin dari kepolisian.
Kalau Nekat, Kena Denda
Bagi yang melanggar, siap-siap saja dikenakan sanksi. Denda maksimalnya bisa mencapai Rp500.000, berdasarkan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Penindakannya bisa dilakukan secara manual oleh petugas di jalan, atau lewat tilang elektronik (ETLE) yang makin banyak titik pemantauannya.
Opsi Lain Kalau Kendaraan Kena
Lalu gimana kalau kebetulan mobil kita kena aturan? Jangan khawatir, Jakarta punya beberapa alternatif transportasi umum yang bisa diandalkan. Anda bisa beralih ke TransJakarta, MRT, atau LRT Jakarta. KRL Commuter Line juga pilihan yang tepat untuk jarak lebih jauh. Atau, kalau mau yang lebih fleksibel, layanan ojek dan taksi online selalu siap mengantar.
(UDA)
Artikel Terkait
Kebakaran Melanda Rumah di Kemayoran, 33 Unit Damkar Dikerahkan
Enam Jemaah Haji Asal DIY dan Jateng Meninggal di Arab Saudi, Dimakamkan di Tanah Suci
Sekretaris Kabinet Ungkap Mekanisme Pertemuan Langsung Prabowo dengan Pemimpin Dunia
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas: Ini Rincian Lengkap dan Syarat Terbaru 2025