Dia menyebut, Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
”Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5).
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Gunungan Sampah Bantargebang Bakal Disulap Jadi Harta Karun Energi
Nomade Coffee Truck Hijrah ke Pejaten Usai Kalah Saing di Thamrin
Pramono Anung Tegaskan UMP Jakarta 2026 Tak Berubah, Usulan KSPI Ditolak
Bantuan 10 Ton MNC Peduli Sampai di Aceh Tamiang, Warga Banjir Bandang Tersenyum Kembali