Pemerintah Bentuk Satgas dan Skema Pembelian untuk Berantas Pengeboran Minyak Ilegal

- Kamis, 09 April 2026 | 03:00 WIB
Pemerintah Bentuk Satgas dan Skema Pembelian untuk Berantas Pengeboran Minyak Ilegal

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 bahwa tambang-tambang yang ada di masyarakat ini bisa dibeli oleh Pertamina dengan catatan sudah ada perjanjian kerja sama dan ditentukan sumur-sumurnya,”

Jelas Rudy. Namun, skema pembelian ini punya aturan main yang ketat. Masa belinya hanya berlaku empat tahun, dan dalam periode itu, tidak boleh ada sumur baru yang muncul. Pemerintah bakal bertindak tegas jika ada yang melanggar.

“Ini berlaku selama empat tahun dan tidak ada sumur baru. Sumur yang sudah ada sekarang ini kita tertibkan, dibeli oleh Pertamina akan menjadi bahan untuk Pertamina dan tidak ada sumur baru. Di luar sumur-sumur itu akan dilakukan penertiban,”

tegasnya. Jadi, skemanya seperti pemutihan yang terbatas, sekaligus peringatan keras untuk praktik ilegal ke depannya. Upaya ini, meski terkesan mendadak, tampaknya menjadi salah satu jurus pemerintah menjaga stok energi dalam negeri agar tak terjebit situasi global.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar