Lain cerita untuk LPG 3 kilogram. Modusnya adalah pemindahan isi. Gas dari tabung subsidi itu dipindahkan ke tabung ukuran besar, 12 kg atau bahkan 50 kg, lalu dijual sebagai LPG non-subsidi. Keuntungannya besar, sementara modalnya relatif kecil.
“Ini merupakan lapangan kerja baru bagi orang-orang yang memang mempunyai niat jahat dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Pengungkapan kasus yang menyebar di 33 provinsi ini bukan main-main. Polisi sudah menetapkan 672 orang sebagai tersangka. Menurut Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, langkah ini bagian dari upaya pencegahan di tengah gejolak krisis energi global.
“Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200,” papar Nunung.
Angka itu sekitar Rp1,2 triliun bicara sendiri tentang betapa seriusnya masalah ini. Bukan cuma soal uang, tapi juga soal ketahanan energi yang ujung-ujungnya dirasakan oleh masyarakat biasa.
Artikel Terkait
BPUD Geber Konsolidasi 15 BUMN Logistik, Target Rampung dalam Sebulan
Amar Bank Catat Laba Tertinggi Rp249,6 Miliar di 2025, Kredit Tumbuh 35,7%
Proyeksi Laba Operasional Samsung Kuartal I-2026 Tembus Rp650 Triliun, Dipicu Demam AI
Roy Suryo Dukung Pelaporan Rismon, Minta Polisi Usut Video Tudingan Dana JK untuk Isu Ijazah Jokowi